Tak Sesuai Ketentuan, Honorer Terancam

Tak Sesuai Ketentuan, Honorer Terancam

BERKAS: Tampak berkas pendataan tenaga honorer lingkungan Pemkab BS menumpuk dan masih diverifikasi BKPSDM Bengkulu Selatan-wawan suryadi-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Setiap daerah wajib melakukan pemetaan dan pendataan seluruh tenaga non ASN atau honorer di lingkungan OPD masing-masing.

Hal ini menindaklanjuti Instruksi MenPAN-RB terkait pendataan tenaga honorer atau non ASN sebagaimana tertuang dalam surat edaran (SE) MenPAN-RB RI Nomor B/511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022,

Nah, dalam pendataan, para tenaga honorer harus melengkapi persyaratan sesuai yang direkomendasikan MenPAN-RB. Jika tidak sesuai, tenaga honorer akan terancam dihapus otomatis dalam sistem aplikasi.

Hingga Ahad (25/9/2022), proses verifikasi masih dilakukan BKPSDM BS.

BACA JUGA:Dodi Martian: Saya Mencium Indikasi Pungli Dalam Pendataan Honorer.

Bahkan dari 1500 data atau berkas yang masuk, banyak di antaranya tidak memenuhi ketentuan. Otomatis data tersebut tidak masuk dalam sistem aplikasi yang diminta KemenPAN-RB.

“Dari sekitar 1500 lebih berkas yang masuk, baik itu tenaga honorer kesehatan, guru dan teknis yang berkasnya disampaikan ke BKPSDM BS, semua itu masih dalam proses verifikasi untuk disampaikan ke KemenPAN-RB. Tetapi secara terperinci belum diketahui pasti berapa banyak berkas atau data yang tidak memenuhi ketentuan persyaratan sesuai SE karena masih proses entri hingga akhir September ini,” terang Plt Kepala BKPSDM BS, Didi Krestiawan SE.

Sementara itu, Sekda Sukarni Dunip, M.Si mengatakan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai rekomendasi dan SE KemenPAN-RB.

Di antaranya berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN, non ASN bekerja pada instansi pemerintah, gaji dibayar menggunakan APBN atau APBD bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga.

BACA JUGA:Ada 6 Ribu Lebih Tenaga Honorer Pemprov Bengkulu

Kemudian telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021 lalu. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021 dan masih aktif bekerja pada saat pendataan.

"Tenaga non ASN yang didata dan memenuhi persyaratan akan masuk ke dalam sistem aplikasi yang ada di KemenPAN-RB. Namun belum tentu seluruh tenaga non ASN yang didata tersebut masuk kedalam sistem. Jika tidak sesuai ketentuan maka secara otomatis nama non ASN akan terhapus. Nah, bagi namanya yang tidak terdaftar maka Pemkab harus memutuskan kontrak kerjanya," terang Sekda.

Terlebih pendataan atau pemetaan tenaga honorer sejalan dengan rencana pemerintah untuk menghapus status tenaga honorer. Ttermasuk rencana kesiapan pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA:Penuntasan Masalah Honorer Menjadi Fokus MenPAN-RB, Ini Penyebabnya

Jika tidak dapat diangkat menjadi PPPK, tenaga yang dibutuhkan akan dilakukan pemutusan kontrak kerja. Atau bisa menggunakan metode lain kalaupun pemerintah membutuhkan.

"Bisa menggunakan outsourcing kalau benar-benar dibutuhkan. Seperti jabatan supir, penjaga malam, cleaning servis, tukang sapu jalan dan lainnya. Semua itu masih kami pelajari dulu," demikian Sekda. (one)

Sumber: