Gaji 13, Guru PPPK Gigit Jari

Gaji 13, Guru PPPK Gigit Jari

Ilustrasi guru honorer-DOK-raselnews.com

SELUMA, RASELNEWS.COM - Badan Keuangan Daerah(BKD) Seluma memastikan 326 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak mendapatkan gaji 13 alias gigit jari tahun 2022 ini. Bahkan di tahun 2023 mendatang juga harus dilakukan evaluasi terlebih dahulu.  

Hal ini dengan alasan menunggu perpanjangan kontrak kerja dan evaluasi kinerja dari OPD masing masing.

"Kalau untuk tahun ini sudah jelas tidak akan menerima. Karena memang tidak dianggarkan. Tapi tahun 2023 masih menunggu hasil evaluasi kinerja dan perpanjangan kontrak kerja. Karena masih harus menunggu evaluasi kinerja terlebih dahulu," tegas Plt Kepala BKD Sumiati, Selasa 27 September 2022.

Pemberian gaji 13 ini bisa dilakukan jika PPPK sudah mulai bekerja sebelum bulan Juni tahun 2022 ini. Sedangkan pengangkatan tenaga PPPK baru dimulai Juli dan menerima SK pada Agustus untuk tahap pertama.

BACA JUGA:Seleksi PPPK Tahap III Resmi Dibuka: Siapkan Berkas! Peserta Lama Tak Harus Daftar Lagi

"Pembayaran gaji ke 13  hanya bisa diberikan jika kontrak kerja sebelum Juni," tegasnya. 

Untuk tahun 2023 mendatang pemberian gaji 13 ini bisa dilakukan apa bila kontrak kerja sudah di laksanakan. Serta  ada hasil evaluasi dari dinas masing masing tempat  PPPK tersebut bertugas.

“Bagi yang di perpanjang kontrak kerjanya akan di berikan gaji 13 untuk tahun depan.  Namun jika tidak diperpanjang, maka  tidak  di berikan,” ujarnya.

Sementara itu, untuk anggaran tahun 2023 sejauh ini di sesuaikan dengan kebutuhan untuk pembayaran gaji setiap bulannya. Serta akan diusulkan ke DPRD Seluma. (rwf)

Sumber: bkd seluma