Baru 15 BUMDes di Kaur Terdaftar di Kemendes PDTT

Baru 15 BUMDes di Kaur Terdaftar di Kemendes PDTT

Ilustrasi BUMDes-DOK-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Hingga bulan September 2022 ini baru sekitar 15 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu terdaftar atau terverifikasi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan di Kemenkum HAM RI. Data ini dikeluarkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur.

“Rata-rata desa di Kaur ini sudah memiliki BUMDes, tapi dari 192 desa ini baru sekitar 15 desa yang BUMDesnya sudah terdaftar di Kemenkum HAM. Sedangkan 14 BUMDes lagi masih dalam proses verifikasi,”kata Kepala PMD Kaur Asdiarman S Sos, Rabu 28 September 2022.

Dikatakannya, BUMDes dinyatakan sebagai Badan Hukum harus melalui beberapa tahapan seperti BUMDes sudah ditetapkan dimulai peraturan desa, yang merupakan produk Musyawarah Desa (Musdes) disahkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa.

BACA JUGA:Bupati Minta BUMDes Dikelola Maksimal

Tidak hanya sampai disitu Pembentukan BUMDes juga wajib memedomi PP No. 11 Tahun 2021, mengatur BUMDes. Selain it itu wajib terverifikasi mulai dan harus dapatkan registrasi dari Kemendes PDTT dan terdaftar pada Kemenkum HAM RI.

“Kami harap seluruh BUMDes kita bisa menjalankan regulasi yang ada ini untuk semua terdaftar di Kemenkum HAM,” terangnya.

Ditambahkannya, berdasarkan UU Cipta Kerja, dengan memiliki badan hukum yang teregistrasi hingga pusat, peran BUMDes akan lebih leluasa dalam pengembangan usaha guna memberikan kesejahteraan pada masyarakat.

“Keberadaan BUMDes ini diharapkan dapat membantu penyediaan kebutuhan usaha produktif terutama bagi kelompok masyarakat dipedesaan agar masyarakat makin sejahtera,” tutupnya. (jul)









Sumber: dpmd kaur