YLBHI: Negara Harus Bertanggung Jawab dalam Tragedi Kanjuruhan

YLBHI: Negara Harus Bertanggung Jawab dalam Tragedi Kanjuruhan

Gas air mata terlihat mulai terlihat di lapangan usai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya--disway.id

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sebut negara harus bertanggung jawab soal tragedi penggunaan gas air mata di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Suporter bertindak ricuh imbas laga Arema FC vs Persebaya Surabaya yang berakhir dengan skor tipis 2-3 untuk tim tamu di BRI Liga 1 2022/2023.

Mengetahui klub kebanggaan mereka kandas oleh rival bebuyutan, para suporter tiba-tiba turun dari tribune dan masuk ke dalam lapangan.

Tak hanya itu, suporter juga turut merusak sarana fasilitas stadion dan terpantau pula ada dua mobil polisi yang kena imbasnya.

"Kami menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya atas jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan yang terjadi setelah selesainya laga pertandingan sepakbola Arema vs Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022," tulis YLBHI.

BACA JUGA:Korban Meninggal Dunia Tragedi Kanjuruhan Bertambah 174 Orang, Presiden FIFA: Tragedi di Luar Nalar

"Kami mendapat laporan bahwa sampai dengan Pukul 07.30 WIB, telah ada 153 korban jiwa dari kejadian ini," tambah YLBHI.

Menurut YLBHI Sejak awal panitia mengkhawatirkan akan pertandingan ini dan meminta kepada Liga (PT LIB) agar pertandingan dapat diselenggarakan sore hari untuk meminimalisir risiko.

Tetapi sayangnya pihak Liga menolak permintaan tersebut dan tetap menyelenggarakan pertandingan pada malam hari.

Pertandingan berjalan lancar hingga selesai, hingga kemudian kerusuhan terjadi setelah pertandingan dimana terdapat suporter memasuki lapangan dan kemudian ditindak oleh aparat.

Dalam video yang beredar, YLBHI melihat terdapat kekerasan yang dilakukan aparat dengan memukul dan menendang suporter yang ada di lapangan.

Ketika situasi suporter makin banyak ke lapangan, justru kemudian aparat melakukan penembakan gas air mata ke tribune yang masih banyak dipenuhi penonton.

"Kami menduga bahwa penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian masa yang tidak sesuai prosedur menjadi penyebab banyaknya korban jiwa yang berjatuhan," tegas YLBHI.

Penggunaan gas air mata yang tidak sesuai dengan Prosedur pengendalian massa mengakibatkan suporter di tribune berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak nafas, pingsan dan saling bertabrakan.

Hal tersebut diperparah dengan over kapasitas stadion dan pertandingan big match yang dilakukan pada malam hari.

Hal tersebut yang membuat seluruh pihak yang berkepentingan harus melakukan upaya penyelidikan dan evaluasi yang menyeluruh terhadap pertandingan ini.

"Padahal jelas penggunaan gas Air mata tersebut dilarang oleh FIFA," beber YLBHI.

FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.

BACA JUGA:Masa Depan Sepakbola Indonesia Ditentukan Hari Ini

YLBHI menilai bahwa tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan sebagai berikut:

1. Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa.

2. Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

3. Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI.

4. Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara.

5. Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara.

Maka atas pertimbangan di atas, YLBHI menilai bahwa penanganan aparat dalam mengendalikan massa berpotensi terhadap dugaan Pelanggaran HAM dengan meninggalnya lebih dari 150 Korban Jiwa dan ratusan lainnya luka-luka.

Maka dari itu YLBHI menyatakan enam sikap sebagai berikut:

1. Mengecam Tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi Prinsip HAM POLRI;

2. Mendesak Negara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini yang mengakibatkan Jatuhnya 153 Korban jiwa dan korban luka dengan membentuk tim penyelidik independen;

3. Mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan Pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas;

4. . Mendesak Propam POLRI dan POM TNI untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI-POLRI yang bertugas pada saat peristiwa tersebut;

5. Mendesak KAPOLRI untuk melakukan Evaluasi secara Tegas atas Tragedi yang terjadi yang memakan Korban Jiwa baik dari masa suporter maupun kepolisian;

6. Mendesak Negara cq. Pemerintah Pusat dan Daerah terkait untuk bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang. (**)

Sumber: fin.co.id