Rugikan Negara Rp 323 Juta, Jaksa Incar Aset Kepala SMK IT AL Malik Bengkulu Selatan

Rugikan Negara Rp 323 Juta, Jaksa Incar Aset Kepala SMK IT AL Malik Bengkulu Selatan

Kajari Bengkulu Selatan memantau langsung penyitaan aset lahan milik tersangka korupsi dana BOS di SMK IT Al Malik-sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Peribahasa ini tepat dirasakan mantan Kepala SMK IT AL Malik BENGKULU SELATAN Ahmad Soepriadi M.Pd alias Yadi.

Selain harus menjalani penjara selama 4 tahun lamanya setelah tersandung kasus korupsi yang merugikan negara Rp 323 juta, mantan Kepala SMA Negeri 7 Bengkulu Selatan terancam dimiskinkan.

BACA JUGA:Nasib Kepala SMK IT Al Malik Bengkulu Selatan! Tanah Disita, Divonis Hakim 4 Tahun Penjara

BACA JUGA:Korupsi Dana BOS, Kepala SMK IT AL Malik Bengkulu Selatan Dimiskinkan, Tanah 1,2 Hektar Disita Jaksa

Harta miliknya akan dilelang. Harta tersebut berupa tanah yang sebelumnya sudah disita Jaksa. Tanah tersebut seluas 1.200 meter persegi yang berada di Desa Ketaping, Kecamatan Manna, Bengkulu Selatan.

Lelang terhadap aset ini jika Yadi tidak mampu membayar uang pengganti sebesar Rp 323 juta sebagai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu beberapa waktu lalu.

Pria yang pernah menduduki kursi Kepala STIT Al-Quraniyah Bengkulu Selatan periode 2016/2017 ini menerima putusan tersebut. Ia tak mengajukan banding.

BACA JUGA:Pengusutan Dugaan Korupsi BOS SMK IT Al Malik, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Jaksa Tetapkan Kepala SMK IT Al Malik Bengkulu Selatan Tersangka Korupsi

Dalam amar putusan itu, Yadi divonis 4 tahun penjara dan wajib membayar denda sebesar Rp200 juta. Bila denda tak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Bukan cuma itu, pria yang cukup lama bergelut di dunia pendidikan Bengkulu Selatan ini juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp323 juta.

Jika uang pengganti tidak dibayar maka wajib menjalani kurungan penjara selama 2 tahun 3 bulan. Pria yang tersandung korupsi saat menjabat Kepala SMK IT Malik Bengkulu Selatan ini diberi waktu untuk membayar uang pengganti.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana BOS SMK IT Al Malik Bengkulu Selatan: Ada yang Mulai Tak Bisa Tidur Nyenyak

BACA JUGA:Terkait dana BOS di SMK IT AL Malik, Jaksa Panggil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu

Sumber: