Rugikan Negara Rp 323 Juta, Jaksa Incar Aset Kepala SMK IT AL Malik Bengkulu Selatan

Rugikan Negara Rp 323 Juta, Jaksa Incar Aset Kepala SMK IT AL Malik Bengkulu Selatan

Kajari Bengkulu Selatan memantau langsung penyitaan aset lahan milik tersangka korupsi dana BOS di SMK IT Al Malik-sugio aza putra-raselnews.com

Jika tidak ada progress, maka asetnya akan dilelang negara. "Jika uang pengganti tidak dibayarkan, aset terpidana akan dilelang," tegas Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, M.H.

Ahmad Soepriadi dipenjara 4 tahun setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK IT AL Malik tahun anggaran 2021-2022. 

Modusnya membuat data fiktif siswa dalam dapodik . Hal itu bertujuan agar dana BOS yang diterima sekolah yang ia pimpin semakin besar. (**)

Sumber: