Menang di PTUN, Sinarmin Bisa Jadi Kades Beriang Tinggi?
ilustrasi putusan PTUN -istimewa-raselnews.com
KAUR, RASELNEWS.COM - Cakades Beriang Tinggi, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur, Sinarmin, memenangi gugatan Pilkades Beriang Tinggi tahun 2021 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Bahkan hakim PTUN mengabulkan secara keseluruhan gugatan yang diajukan oleh Sinarmin.
Jika tidak ada upaya banding yang dilakukan, artinya Kades yang sudah dilantik Tambang Bugianto, bisa digugurkan.
BACA JUGA:Pilkades Beriang Tinggi Digugat
Nanti apakah Sinarmin akan ditetapkan sebagai pemenang pilkades atau digelar pemilihan ulang, masih menunggu keputusan Pemkab Kaur.
“Alhamdulillah gugatan yang saya ajukan diterima pengadilan. Semoga secepatnya Pemkab Kaur mengambil keputusan,” ungkap Sinarmin yang menghubungi Raselnews.com, Kamis (6/10/2022).
Dalam putusannya, Hakim PTUN disebut Sinarmin membatalkan SK Bupati Kaur Nomor: 188.4.45-01 Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa BeriangTinggi Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten kaur atas nama Tambang Bugianto.
Hal itu lantaran Pilkades yang digelar diduga terjadi pengerahan massa yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Dalam persidangan, Sinarmin menyampaikan bukti jika terdapat kecurangan pada Pilkades yang digelar pada 2021 lalu.
BACA JUGA:Cakades Beriang Tinggi Disarankan Ajukan Gugatan Hukum
Antaranya terdapat 28 pemilih yang sudah pindah domisili, namun masih menggunakan hak pilih. Lalu terdapat 5 pemilih yang belum menetap 5 bulan di desa tersebut, sudah mendapatkan hak pilih.
Sinarmin juga menyapaikan bukti jika ada 13 pemilih yang tidak masuk dalam DPT, justru memberikan hak suara.
Ia merasa dirugikan karena tidak menerima salinan DPT perbaikan, termasuk berita acara hasil penghitungan suara.
"Setelah adanya putusan PTUN, saya harap ada keputusan Pemkab Kaur secepatnya," ujar Sinarmin.
BACA JUGA:Surat Tak Digubris, Cakades Beriang Tinggi Bakal ke PTUN
Terpisah, Kabag Hukum Setda Kaur Dasrul Imran, MH membenarkan terkait putusan PTUN yang memenangkan gugatan PTUN Bengkulu.
Selanjutnya Bagian Hukum akan berkoordinasi dengan Bupati terkait langkah yang akan diambil.
"Kami laporan dulu kepada pimpinan. Secepatnya akan kami putuskan langkah yang akan diambil," tutup Dasrul. (jul)
Sumber: