Batas Akhir dan Masa Sanggah Data Tenaga Non ASN Sampai 22 Oktober: Hanya Pemetaan, Bukan untuk Seleksi PPPK

Batas Akhir dan Masa Sanggah Data Tenaga Non ASN Sampai 22 Oktober: Hanya Pemetaan, Bukan untuk Seleksi PPPK

PERIKSA: Pegawai Disdikbud BS memeriksa berkas honorer untuk dikirim ke BKPSDM BS-Rezan Oktawesa-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Pemkab Bengkulu Selatan (BS) sudah menyelesaikan penginputan data tenaga non ASN.

Hasilnya, terdapat 1.378 tenaga non ASN dan 104 tenaga non ASN eks honorer K2 yang tersebar di seluruh OPD lingkungan Pemkab BS.

Para tenaga non ASN ini terdiri dari tenaga kependidikan guru, kesehatan dan tenaga operator di OPD.

Sesuai jadwal KemenPAN-RB, setelah proses penginputan selesai, memasuki masa sanggah dan perbaikan berkas jika ada kesalahan atau kekurangan data.

BACA JUGA:Pastikan Penghapusan Honorer dan Seleksi PPPK, Komisi I Datangi KemenPAN-RB

Batas akhir pelengkapan berkas dan masa sanggah sendiri ditetapkan pada 22 Oktober 2022, pekan depan.

Selama proses masa sanggah dan perbaikan, ada empat berkas yang masuk.

Namun semuanya tidak memenuhi kriteria. Sedangkan 8 berkas ditolak sistem aplikasi kepegawaian BKN lantaran tercatat sebagai tenaga sopir dan tenaga kebersihan.

Dua kategori tersebut diputuskan untuk diarahkan sebagai outsourcing.

“Setelah semua data diinput, kini memasuki masa sanggah dan perbaikan berkas bagi yang masih kurang lengkap. Sejauh ini ada beberapa berkas yang memang masih proses perbaikan. Sedangkan yang melakukan sanggahan ada sekitar empat berkas lantaran mereka tidak memenuhi kriteria karena bekerja atau honorarium di instansi Sekolah Menengah Atas (SMA) yang menjadi kewenangan Pemprov,” beber Kepala BKPSDM BS, H. Abdul Karim S.Sos.

BACA JUGA:Duh…Pendataan Honorer di Bengkulu Selatan Ternyata Bukan untuk Diangkat PPPK

Tenaga non ASN yang berkasnya masih dinyatakan belum lengkap diimbau segera diperbaiki di BKPSDM BS sebelum masa waktu perbaikan berakhir.

“Kami sangat mengharapkan tenaga non ASN yang datanya masih belum valid atau belum lengkap supaya segera melakukan perbaikan,” tegas Abdul Karim.

Terkait tindak lanjut dan kepastian tujuan pendataan tenaga non ASN, Abdul Karim memastikan bukan untuk pengangkatan PPPK seperti yang banyak diisukan di masyarakat.

Proses pengangkatan PPPK dan pendataan tenaga non ASN sendiri dilakukan terpisah.

BACA JUGA:Honorer di 264 Jabatan Ini Dialihkan ke Outsourcing

Sesuai instruksi KemenPAN-RB, proses pendataan bertujuan untuk pemetaan dan mengetahui jumlah tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah, pusat maupun daerah.

“Sedangkan pengangkatan PPPK belum ada petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan. Jadi jangan salah persepsi seperti selama ini, pendataan ini semata-mata pemetaan tenaga non ASN,” tuntas Abdul Karim. (one)

Sumber: