Cakades Beriang Tinggi “Menang”, Pemkab Kaur Banding ke PTTUN Medan

Cakades Beriang Tinggi “Menang”, Pemkab Kaur Banding ke PTTUN Medan

ilustrasi putusan PTUN -istimewa-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Pemkab Kaur memutuskan mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan atas gugatan Cakades Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning, Sinarmin.

Pengajuan memori banding itu sudah diajukan Pemkab Kaur beberapa hari yang lalu pascaterbitnya putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu.

Kepastian itu disampaikan Bupati Kaur H Lismidianto melalui Kabag Hukum Setda Kaur Dasrul Imran, MH, Rabu (12/10/2022).

Dasrul mengaku pasca putusan dikeluarkan PTUN Bengkulu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bupati dan memutuskan mengajukan banding.

BACA JUGA:Pilkades Beriang Tinggi Digugat

Senin (10/10/2022), Kabag Hukum mengaku sudah meregister upaya banding perkara tersebut.

"Banding ke PTTUN Medan sudah diregister, kami menolak putusan PTUN secara keseluruhan," ujar Dasrul.

Pemkab Kaur berpendapat, keputusan Bupati Kaur terkait pelantikan dan pemberhentian Kades Beriang Tinggi tentang pengangkatan Tambang Budianto sebagai Kades sudah sesuai prosedur.

Pemkab Kaur menerima hasil Pilkades yang sudah disahkan oleh panitia Pilkades tingkat desa. Sehingga keputusan yang diambil sudah tepat.

"Namun begitu, kami tetap menghormati proses hukum. Makanya kita ajukan banding," sambung Dasrul.

Sebagaimana diketahui PTUN Bengkulu mengabulkan permohonan penggugat tentang Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor : 188.4.45-01 Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa BeriangTinggi Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur atas nama Tambang Bugianto.

BACA JUGA:Surat Tak Digubris, Cakades Beriang Tinggi Bakal ke PTUN

Sebelumnya Cakades nomor urut 2 atas nama Sinarmin mengaku keberatan.

Ia sempat menyoal dugaan ada kecurangan lantaran terdapat 28 pemilih yang sudah pindah domisili, namun masih menggunakan hak pilih.

Belum ditambah ada 5 pemilih yang belum menetap 5 bulan di desa itu namun sudah memberikan hak pilih.

Selain itu ada 13 pemilih yang tidak masuk dalam DPT namun justru memberikan hak suara di desanya.

Dia juga memprediksi pemilih ini tidak memilihnya sehingga ia dirugikan.

Belum lagi pengakuannya dia tidak menerima salinan DPT perbaikan, termasuk juga berita acara hasil penghitungan suara. (jul)

Sumber: