Surat Tak Digubris, Cakades Beriang Tinggi Bakal ke PTUN

Surat Tak Digubris, Cakades Beriang Tinggi Bakal ke PTUN

RASELNEWS.COM, KAUR - Cakades nomor urut 2 Desa Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning, Sinarminmendatangi DPMD Kaur, Rabu (29/12/2021). Namun, dirinya belum mendapat jawaban terkait penolakan hasil Pilkades dan permintaan pemungutan suara ulang (PSU).

Bila tak ada mediasi atau solusi dari DPMD Kaur, Sinarmin mengancam akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu. “Saya belum dapat balasan. Kalau tidak ada kejelasan, saya akan ajukan gugatan ke PTUN,” ancamnya, Rabu (29/12/2021).

Sinarmin mengaku sedang berkoordinasi dengan penasihat hukumnya untuk menentukan waktu registrasi berkas. Dia memastikan dalam waktu dekat akan mendaftarkan gugatan perkara sengketa Pilkades ke PTUN.

Sinarmin merasa dirinya dicurangi oleh panitia Pilkades dan meminta Pilkades Beriang Tinggi diulang. "Saya minta dilakukan Pilkades ulang di Beriang Tinggi dan nama-nama pemilih yang saya permasalahkan tak ikut dalam Pilkades ulang," ujarnya.

Sementara itu, Kepala DPMD Kaur Asdiarman S.Sos mengaku sudah menerima surat dari Cakades Beriang Tinggi. Bahkan pihaknya juga sudah melayangkan balasan dari surat itu. Hanya saja keberatan yang disampaikan Sinarmin, sambung Asdiarman, merupakan kewenangan panitia Pilkades tingkat desa.

Sementara untuk pelantikan, dirinya memastikan tak akan ada penundaan. Sebanyak 66 Kades terpilih akan dilantik pada 17 Januari 2022. "Pelantikan tetap tanggal 17 Januari (2022), termasuk Desa Beriang Tinggi. Bagi yang keberatan dengan hasil Pilkades, masih ada upaya hukum ke PTUN," ujar Asdiarman.

Sebelumnya, Sinarmin menudo terjadi kecurangan pada Pilkades Beriang Tinggi. Hal itu lantaran ada 28 pemilih yang sudah pindah domisili, masih menggunakan hak pilihnya.

Sinarmin juga menuduh ada 5 pemilih yang belum menetap 5 bulan di desa mereka, namun sudah memberikan hak pilih. Sedangkan 13 pemilih yang tidak masuk dalam DPT, juga memberikan hak suara di desanya.

Dia juga memprediksi pemilih ini tidak memilihnya sehingga ia merasa dirugikan. Belum lagi Sianrmin mengaku tidak menerima salinan DPT perbaikan, termasuk berita acara hasil penghitungan suara. (jul)

Sumber: