Sssttt....Ada ASN dan Kades di Kaur Nyambi Jadi Pengurus LSM dan Parpol

Sssttt....Ada ASN dan Kades di Kaur Nyambi Jadi Pengurus LSM dan Parpol

KETERANGAN: Kepala DPMD Kaur memberikan keterangan terkait ASN dan Kades rangkap jabatan-julianto-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Pemkab Kaur akan menindak tegas ASN yang nyambi (kegiatan sampingan) profesi lain yang bertentangan dengan tugas pokok dan fungsi sebagai aparatur negara.

Tindakan tegas ini juga akan diberlakukan kepada Kepala Desa (Kades) yang juga merangkap profesi lain seperti masuk kepengurusan lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau menjadi pengurus partai politik (parpol).

Hal itu disampaikan Bupati Kaur H. Lismidianto usai mengikuti rapat paripurna DPRD Kaur dengan agenda penyampaian nota pengantar tiga Raperda, Senin (17/10/2022).

BACA JUGA:Mantan Kepala Samsat Kaur dan 2 Warga Jadi Tersangka Baru Pungli Proyek Kemenpora 2018

Lismidianto mengingatkan Kades atau ASN harus memilih satu profesi, tidak boleh nyambi sebagai LSM atau pekerjaan sampingan yang dapat memengaruhi kinerja.

"Harus pilih salah satu, tidak boleh rangkap jabatan! Ini harus kembali ditegaskan," tegas Bupati.

Ditambahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kaur, Asdiarman, S.Sos, kades atau perangkat desa dalam menjalankan tugas diatur pasal 51 UU No 6 tahun 2014 tentang Desa.

Di dalamnya berbunyi perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat dalam jabatan lainya.

Apabila didapati kades rangkap jabatan, pihaknya meminta pihak desa atau lembaga sosial dapat melapor agar diambil tindakan.

BACA JUGA:Sengketa Lahan di Padang Kempas: Pemkab Kaur Melunak, Permohonan Warga Dikaji

“Silakan laporkan bila ada yang merangkap jabatan lain selain kades atau perangkat," ujar Asdiarman.

Hal itu disampaikan setelah munculnya isu Kades yang nyambi menjalankan LSM dan terlibat dalam kepengurusan parpol.

“Kami juga sudah melayangkan surat (ke Bawaslu Kaur) bila ada perangkat desa yang masuk sipol untuk dapat didata dan diminta klarifikasinya," tegas Asdiarman. (jul)

Sumber: