KPU Bengkulu Selatan Mulai Verfal, Anggota Parpol Wajib Tunjukan KTA dan KTP

KPU Bengkulu Selatan Mulai Verfal, Anggota Parpol Wajib Tunjukan KTA dan KTP

VERIFIKASI: Tim verifikasi KPU BS didampingi staf Bawaslu BS melakukan verifikasi faktual kepada salah satu anggota parpol. -andri irawan-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COMKPU Bengkulu Selatan kemarin (18/10) mulai melakukan verifikasi faktual keanggota parpol calon peserta Pemilu 2024.

Faktual keanggotaan ini hanya dilakukan kepada 9 dari 18 parpol yang lolos verifikasi adminitrasi calon peserta Pemilu 2024.

Sembilan parpol merupakan partai 5 partai non parlemen dan 4 partai baru. Terdiri Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, dan Partai Garuda. Selain itu, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelora Indonesia, Partai Ummat, dan Partai Buruh.

Total ada 1.270 keanggota yang difaktualkan atau sekitar 80 persen dari seluruh keanggota 9 parpol tersebut. Dalam faktualisasi ini, KPU BS menerjukan tim verifikator di 11 kecamatan yang dilengkapi dengan blanko pertanyaan untuk kemudian ditandatangani anggota parpol.

“Wajib menemui yang bersangkutan. Dan pertama kali ditanya adalah apakah benar yang bersangkutan menjadi anggota parpol tersebut. Setelah itu, baru diminta menunjukan KTP (kartu tanda penduduk) dan KTA (kartu tanda anggota). Hal ini untuk menyesuaikan dengan data yang ada di Sipol. Jika tidak bisa menunjukan keduanya atau salah satu dari kedua indentitas itu, ya TMS (tidak memenuhi syarat),” ujar anggota KPU Bengkulu Selatan, Edvan Diansari.

Verifikasi ini dilakukan selama 21 hari atau hingga 4 November 2022. Edvan mengaku, tim verifikator diharapkan bisa selesai memverifikasi selama 6 hari kerja. Verifikasi ini dilakukan penuh waktu.

Dengan harapan anggota parpol yang masuk dalam sampel bisa ditemui. Jika tidak bisa ditemui, ada dua cara yang akan dilakukan. Pertama, KPU Bengkulu Selatan akan menghubungi tim penghubung parpol agar mengkondisikan anggotanya. Terakhir dengan cara video call.

“Verifikasi tidak mesti pagi. Bisa sore atau malam. Dari 11 kecamatan, Bunga Mas yang paling sedikit. Kemungkinan bisa selesai 3 hari. Nah, tim verifikator (Bunga Mas) ini bisa membantu di wilayah kota. Kita harapkan ini bisa selesai 6 hari. Sebab, 21 hari itu sudah termasuk pengkondisian anggota parpol yang tidak bisa ditemui maupun verifikasi dengan cara video call,” jelas Edvan. (and)

Sumber: kpu bengkulu selatan