Perda Trantibum di Bengkulu Selatan: Denda Lebih Besar Kurungan Lebih Lama

Perda Trantibum di Bengkulu Selatan: Denda Lebih Besar Kurungan Lebih Lama

Razia Satpol PP Bengkulu Selatan berhasil mengamankan puluhan wanita pemandu lagu di beberapa tempat hiburan, Sabtu (15/10/2022) malam-istimewa/rezan okto wesa-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Dinas Satpol PP-Damkar Bengkulu Selatan (BS) akhir-akhir ini gencar menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum (Trantibum).

Revisi Perda Nomor 03 Tahun 2021 ini memberikan beberapa pembaruan, terutama penguatan sanksi bagi pelanggar trantibum.

“Perda trantibum masih tahap revisi dan menunggu ketok palu DPRD. Namun kami telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar nanti warga tidak terkejut sewaktu sanksi diterapkan,” ujar Kepala Dinas Satpol PP-Damkar BS, Erwin Muchsin, S.Sos.

BACA JUGA:Terjaring Razia Satpol PP Bengkulu Selatan, Puluhan Pemandu Lagu Diskrining HIV/AIDS

Salah satu perubahan sanksi yang mencolok yakni para penenggak minuman keras (miras) yang tertangkap akan dikenakan sanksi denda berupa uang tunai senilai Rp 5 juta-Rp 25 juta.

Begitupun para pengoplos atau produsen miras tradisional, juga akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dengan hukuman kurungan selama 30 hari.

“Kalau perda sebelumnya, sanksi denda bagi pelanggar hanya Rp 250 ribu saja. Sanksi ini dinilai lemah dan kurang memberikan efek jera,” beber Erwin.

Tak hanya itu, di Perda Trantibum juga membahas pelaku balap liar dan pembuat kerusuhan di masyarakat, seperti perselingkuhan.

BACA JUGA:Razia Cipta Kondisi, Tiga Wanita Digerebek

Para pelaku juga dapat dikenakan tipiring hingga denda senilai Rp 5 juta.

“Makanya nanti draf perda ini juga akan kami sebar ke desa-desa. Jadi pemerintah desa (Pemdes) dapat membina warganya masing-masing,” tegas Erwin.

Di sisi lain, Dinas Satpol PP-Damkar BS juga telah menyurati semua pelaku usaha tempat  hiburan malam agar tidak menyediakan semua hal yang dapat memancing keributan.

Misalnya menyediakan miras, penyedian layanan plus-plus hinga operasional melampaui batas.

“Khusus pengelola tempat hiburan malam, peringatan awal telah kami kirimkan. Karena mereka yang membandel akan sangat besar sanksi beserta dendanya sesuai Perda terbaru ini. Selain izin operasional akan dicabut, kami siap melaporkan pengelola agar dapat diproses hukum,” pungkasnya. (rzn)

Sumber: