BPOM Minta Apotek Tak Lagi Menjual Obat Sirop

BPOM Minta Apotek Tak Lagi Menjual Obat Sirop

IMBAUAN: Kepala BPOM Bengkulu mengimbau apotek tidak lagi menjual obat sirop kepada anak-Lisa Rosari-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menginstruksikan seluruh apotek dan tenaga kesehatan untuk sementara tidak memberikan atau meresepkan obat dalam bentuk sirop kepada masyarakat.

Instruksi ini menyusul adanya temuan gagal ginjal akut pada anak-anak di Indonesia.

Kepala BPOM Bengkulu, Yogi Abaso Mataram mengaku sudah mengeluarkan imbauan kepada apotek, klinik dan Puskemas agar tidak menyediakan obat sirop.

"Kalau dilakukan penarikan, tidak. Tapi hanya imbauan agar menyimpan dan tidak menjual obat sirup," ujar Yogi, Kamis (20/10/2022).

Yogi mengatakan imbauan ini dilakukan mengikuti surat edaran Kemenkes RI yang untuk sementara melarang penggunaan obat sirop.

"Kami masih menunggu investigasi BPOM bersama Kemenkes," ujar Yogi.

Jika nantinya masih ada apotek atau puskemas yang menjual atau meresepkan obat sirop, bisa dilaporkan untuk diberi pembinaan. “Nanti akan dibina, masih terus disosialisasikan,” kata Yogi.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Herwan Antoni mengaku masih menunggu surat resmi Kemenkes RI terkait larangan obat sirup.

"Imbauan itu harus disikapi karena adanya gangguan ginjal yang menyerang anak. Kami akan memantau segera, tapi menunggu surat edaran resmi," sambung Herwan. (cia)

Sumber: