Meresahkan, Remaja Bengkulu Selatan Ini Akan Dikirim ke RSJ

Meresahkan, Remaja Bengkulu Selatan Ini Akan Dikirim ke RSJ

EVAKUASI: Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan bersama TKSK Dinas Sosial berkoordinasi untuk membawa salah seorang remaja yang kerap meresahkan warga ke RSJ Kota Bengkulu-sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Seorang remaja berinisial Gi (16), warga Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, kembali diamankan warga Kamis (20/10/2022) malam.

Gi kembali berulah dengan masuk tanpa izin ke salah satu rumah di kawasan Pasar Ampera Kecamatan Pasar Manna.

Warga menduga Gi yang memiliki kelainan mental ini berniat melakukan kejahatan. Hal itu membuat warga terpaksa mengamankannya dan menyerahkannya ke Mapolsek Kota Manna.

BACA JUGA:Dewan Dukung Pendirian Rumah Sakit Jiwa di Bengkulu Selatan

“Ya tadi malam (Kamis, 20/10) kembali diamankan Gi, dia masuk ke rumah warga tanpa izin. Ini sudah yang kesekian kali Gi ini diamankan karena membuat ulah. Diamankan di Polres juga sudah sering. Tapi kami tidak bisa proses hukum, karena dia ini diduga mengalami gangguan mental,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Kota Manna, Iptu Sasi Raharto, SH disampaikan Kanit Reskrim, Aiptu Suisman, SH.

Karena Gi mengalami gangguan mental, Polsek Kota Manna berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk penanganan lebih lanjut.

Gi pun ditangani oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Pasar Manna.

“Sudah diserahkan ke Dinas Sosial, mungkin akan dikirim ke rumah sakit jiwa,” sambung Kanit Reskrim.

Sementara TKSK Pasar Manna, Minsunadi membenarkan pihaknya akan memeriksa kejiwaan Gi ke rumah sakit jiwa (RSJ).

Sebab Gi sudah beberapa kali membuat onar yang meresahkan masyarakat.

BACA JUGA:Resahkan Warga, Dinsos Datangi ODGJ

“Kami sudah koordinasi dengan pihak keluarga untuk memeriksa kondisi kejiwaan Gi. Kalau memang ada gangguan jiwa,nanti akan diberi pengobatan,” ujar Minsunadi.

Rencananya Gi akan dibawa ke RSJ Kota Bengkulu Senin (24/10/2022) ini.

Sembari menunggu proses kelengkapan syarat administrasi, Gi diserahkan ke pihak keluarga.

TKSK meminta pengawasan terhadap Gi ditingkatkan agar tidak kembali menganggu warga dan membahayakan keselamatannya sendiri. (yoh)

Sumber: