Ditahan Jaksa, Status 3 Perangkat Desa di Seluma Masih Aktif

Ditahan Jaksa, Status 3 Perangkat Desa di Seluma Masih Aktif

DITAHAN : Mantan Kades Padang Genting dan tiga lainnya resmi ditetapkan tersangka dan ditahan Kejari Seluma -Ahmad Fauzan-raselnews.com

SELUMA, RASELNEWS.COM - Jaksa Kejari Seluma menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Padang Genting Kecamatan Seluma Selatan.

Namun tiga di antaranya masih berstatus sebagai perangkat desa aktif. Yakni Bendahara Desa berinisial YE, Sekdes berinisial HM dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang juga Kadus berinisial BE.

Sedangkan mantan Kades berinisial EM sudah tidak memiliki jabatan di pemerintahan desa.

Menyikapi hal tersebut, Kepala DPMD Seluma, Nopetri Elmanto, mengaku belum menerima laporan dari Desa Padang Genting terkait perangkat desa yang ditahan setelah ditetapkan tersangka oleh Kejari Seluma. Seharusnya, Kades segera melapor ke kecamatan dilanjutkan ke DPMD Seluma agar dilakukan pemberhentian sementara.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mantan Kades Padang Genting Ditahan Kejari Seluma

"Sampai saat ini (kemarin) kami belum menerima laporan dari kecamatan maupun desa. Nanti setelah laporannya masuk, akan dilakukan pemberhentian sementara dari jabatan perangkat desa. Tentunya nanti ditunjuk penjabat sementara (Pjs)," ungkap Nopetri.

Nopetri mengaku akan melakukan pemberhentian permanen jika pengadilan menetapkan ketiga perangkat desa tersebut bersalah dan dihukum. "Nanti setelah ada putusan pengadilan dan semuanya terbukti bersalah, barulah dilakukan pemberhentian permanen," tegas Nopetri.

Seperti diketahui, mantan kades dan tiga Perangkat Desa Padang Genting ditahan jaksa atas dugaan korupsi dana pengoralan jalan sentraproduksi 2017. Proyek tersebut menggunakan anggaran Dana Desa (DD) Rp 440 juta dengan temuan kerugian negara Rp 107 juta. (rwf)

Sumber: kepala dpmd seluma