Menang PTUN, Siapkan Gugatan Perdata dan Pidana
ilustrasi putusan PTUN -istimewa-raselnews.com
SELUMA, RASELNEWS.COM - Setelah memenangi gugatan gugatan terhadap Pemkab Seluma pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pemberhentian Kades Padang Kelapo, Onzaidi berencana mengajukan gugatan perdata dan pidana.
Ia menilai pemberhentiannya sebagai Kades Padang Kelapo menimbulkan kerugian materi dan inmateri bagi dirinya.
Penasihat Hukum (PH) mantan Kades Padang Kelapo, Hartanto, S.Hi, mengaku gugatan perdata dan pidana akan disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Tais.
BACA JUGA:PTUN Bengkulu Kabulkan Gugatan Eks Kades Padang Kelapo, Pemkab Seluma Banding
Namun gugatan pidana tersebut akan diajukan apabila Pemkab Seluma mengajukan banding atas putusan PTUN.
"Saat ini kami menunggu reaksi Pemkab Seluma terlebih dahulu. Apabila perangkat desa dan kades tidak dilantik dan dikembalikan jabatannya, gugatan akan kami ajukan," tegas Hartanto.
Sedangkan gugatan perdata, Hartanto mengaku sudah hampir pasti akan dilayangkan. Ia mengaku tengah mempersiapkan seluruh materi gugatan sebelum diajukan ke PN Tais.
BACA JUGA:PTUN Bengkulu Tolak Gugatan Hasil Pilkades Tanjung Besar
"Gugatan perdata diajukan karena klien kami mengalami kerugian material dan inmaterial. Gugatan diajukan secara individu," beber Hartanto.
Hartanto menjelaskan, fakta persidangan PTUN beberapa waktu lalu ditemukan dugaan pelanggaran pidana atas pemberhentian Kades dan Perangkat Desa Padang Kelapo.
Pemberhentian Kades Padang Kelapor sendiri dilakukan lantaran memberhentikan perangkat desa yang diduga sudah tidak memenuhi persyaratan.
BACA JUGA:Bupati Seluma Persilahkan ASN yang Demosi ke PTUN
Namun setelah proses seleksi, timbul tuntutan agar perangkat desa yang sudah diberhentikan dan digantikan, dikembalikan ke jabatan semula.
Tetapi Onzaidi tidak mengembalikan jabatan perangkat desa yang lama, sehingga ia diberhentikan dari jabatan Kades Padang Kelapo. (rwf)
Sumber: