Ini Sanksi Siswa Tawuran dan Balap Liar

Ini Sanksi Siswa Tawuran dan Balap Liar

Kepala Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan, Erwin Muchsin-istimewa-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Kepala Dinas Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Bengkulu Selatan mengingatkan seluruh siswa di Bengkulu Selatan agar tidak terlibat tawuran maupun aksi balap liar (bali).

Sebab, dua aktifitas negatif ini bisa menimbulkan dampak buruk bagi siswa sendiri maupun lembaga pendidikan.

Jika masih ada siswa yang tawuran atau balap liar akan ditangkap dan diproses sesuai Perda Trantibum Nomor 03 Tahun 2022. Dalam perda ini, siswa bolos atau tawuran dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp5 juta.

"Sesuai dengan pasal 30 ayat 1 Perda Trantibum, siswa yang ketahuan tawuran dan bolos apalagi sampai melakukan aksi balap liar bisa didenda,” tegas Erwin.

BACA JUGA:Perda Trantibum di Bengkulu Selatan: Denda Lebih Besar Kurungan Lebih Lama

Menurutnya, aksi tawuran maupun balap liar yang dilakukan siswa sudah termasuk mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat umum. Maka itu, peran sekolah maupun orang tua di rumah harus turut aktif menjaga dan mengawasi anak.

“Memang saat ini belum kami dengar atau terima laporan masyarakat terkait adanya siswa tawuran. Tapi yang balap liar sangat sering dan bakal kami tindak,” beber Erwin.

Agar imbauan ini diperhatikan dengan baik oleh seluruh siswa, Satpol-PP bakal melakukan sosialisasi dan arahan ke sekolah. Satpol-PP juga akan memberi arahan siswa agar bertindak sesuai aturan serta menjaui perbuatan amoral. (rzn)

Sumber: kadis satpol pp dan damkar bs