Pemda Seluma Diminta Tarik Aset Dari HGU PTPN VII

Pemda Seluma Diminta Tarik Aset Dari HGU PTPN VII

MASUK HGU: SDN 157 Seluma di Desa Taba Lubuk Puding masuk kawasan HGU PTPN VII Padang Pelawi-Ahmad Fauzan-raselnews.com

SELUMA, RASELNEWS.COM -  Pemerintah Daerah Seluma diminta segera menarik asset yang masuk dalam lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII Padang Pelawi Kecamatan Sukaraja. Penarikan aset sebelum PTPN VII memperpanjang HGU yang akan berakhir pada tahun 2023.

Ketua Fraksi Nasdem, Tenno Heika menegaskan, ada lahan pustu dan SD yang masuk dalam HGU PTPN VII sehingga harus segera diinklapkan agar bisa ditarik menjadi milik daerah.

"Mulai dari sekarang, sudah harus diproses, disampaikan. Sehingga saat perpanjangan HGU PTPNVII pustu dan sekolah tersebut tidak lagi masuk ke dalam HGU PTPN VII," tegas Tenno.

Tenno juga mendorong agar Pemkab Seluma segera menerbitkan sertifikat seluruh aset Pemkab Seluma. Baik lahan maupun bangunan yang saat ini belum disertifikatkan. Hal ini juga bisa memperbaiki hasil dari audit yang dilakukan oleh BPK nantinya.

BACA JUGA:Sekolah dan Pustu Aset Pemda Seluma Masuk Lahan HGU PTPN VII

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Perhubungan, Erlan Suadi mengakui memang ada sekolah milik pemerintah berada di HGU PTPN VII yakni SDN 157 dan SMPN 43 serta satu unit pustu yang ada di Dusun Bukit Gadis Desa Taba Lubuk Puding

"Memang ada bangunan sekolah dan pustu. Kami sudah koordinasi dengan PTPN VII. Kemudian mereka sudah bersedia untuk menginklapkan dua bangunan tersebut. Sehingga saat perpanjangan HGU tidak akan dimasukkan dalam HGU. Setelah dikeluarkan, barulah bisa disertifikatkan nantinya," pungkas Erlan.

Setelah lahan diinklafkan, barulah proses penerbitan sertifikat lahan dapat dilaksanakan. "Jadi dua sekolah dan pustu tersebut baru dibuat sertifikat pada 2023," pungkas Erlan. (rwf)

Sumber: anggota dprd seluma