Nyabu, Warga Kaur Dibekuk

Nyabu, Warga Kaur Dibekuk

DIAMANKAN: Tersangka pengguna sabu-sabu dimintai keterangan Penyidik Satnarkoba Polres Kaur-julianto-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kaur membekuk warga Desa Bandar Lama, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, berinisial ER (28), yang diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Bersama tersangka, Kasat Narkoba Polres Kaur Iptu Samsul Rizal SH dan tim juga mengamankan barang bukti 1 paket sabu-sabu dan satu perangkat alat isap (bong) dari tangan tersangka.

BACA JUGA:Beli Sabu-sabu, Warga Kedurang Ilir Dituntut Penjara 18 Bulan

“Tersangka kami bekuk di pondok perkebunan Desa Padang Petron. Waktu diamankan, tersangka diduga sedang menggunakan narkoba,” beber Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono SIK, MH melalui Kasat Narkoba, Ahad (30/10/2022).

Tersangka yang bekerja sebagai buruh itu diamankan sekitar pukul 19.00 WIB, Kamis (27/10/2022).

Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima Sat Narkoba Polres Kaur dari masyarakat yang curiga melihta orang yang masuk ke pondok kebun di Desa Padang Petron.

BACA JUGA:Simpan Sabu-sabu, Nelayan Dibekuk

Tim pun diturunkan untuk melakukan penyelidikan dan pengerebekan. Hasilnya, di lokasi ditemukan barang bukti satu paket yang diduga sabu-sabu, dibungkus plastik klip bening.

Barang tersebut diakui oleh tersangka sebagai miliknya. Tersangka dan barang bukti pun akhirnya dibawa ke Mapolres Kaur untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka sebagai pemakai. Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan asal usul narkoba yang digunakan tersangka. Tersangka kami jerat pasal 112 UU 35 Tahun 2009 dengan acaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” tutup Kasat Narkoba. (jul)

Sumber: