Kemendikbudristek Batalkan Skema Penempatan Guru Lulus PG Lintas Daerah

 Kemendikbudristek Batalkan Skema Penempatan Guru Lulus PG Lintas Daerah

Ilustrasi guru-DOK-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Skema penempatan guru lulus passing grade (PG) lintas daerah dibatalkan Kemendikbudristek.

Penempatan di luar daerah sebenarnya menjadi salah satu solusi Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) agar 193.954 guru lulus PG bisa terangkat seluruhnya tahun ini.

Skema itu pun sempat menimbulkan pro-kontra di kalangan guru lulus PG. Banyak yang menolak, tidak sedikit mau menerima dengan alasan enggan menunggu antrian.

"Kalau Komisi X DPR RI meminta kami mencarikan skema agar P1 atau guru lulus PG terangkat seluruhnya sudah kami lakukan. Sayangnya, ada banyak kendala di lapangan," kata Pelaksana tugas (Plt.) Dirjen guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi X DPR RI, Kamis (3/11/2022).

Dia mengungkapkan sebanyak 53.241guru lulus PG tidak bisa diangkat PPPK tahun ini, karena formasinya tidak tersedia.

Awalnya, kata Nunuk, Kemendikbudristek mendesain skema penempatan bagi guru lulus PG yang tidak dapat formasi, salah satunya menempatkan di luar daerah (antarkabupaten, kota, dan provinsi).

Pasalnya, di wilayah 3T cukup banyak formasi yang tersedia dan belum ada pelamarnya.

Sayangnya, ungkap Nunuk, skema itu mendapat penolakan dari pemda. Pemda tidak ingin formasi yang disiapkan diisi oleh guru lulus PG dari daerah lain.

"Jadi, ini pembahasannya alot sekali. Mau ditempatkan ke daerah lain, pemdanya enggak mau menerima," ucap Nunuk.

Lebih lanjut dikatakan dari 193.954 guru lulus PG yang aman karena sudah tersedia formasi adalah 127.186 guru.

Selain itu, terdapat potensi 11.349 formasi yang bisa diisi guru lulus PG sebagai prioritas satu (P1) ketika dia turun prioritas dan melamar pada formasi mapel jabatan lainnya.

Diharapkan P1 turun prioritas ini bisa mengikuti seleksi kembali dengan menggunakan mapel jabatan lainnya seusai linieritas. (**)

Sumber: jppn.com