Konten Porno Marak Disebar ke Medsos, Polisi Berikan Peringatan Tegas
Ilustrasi konten asusila-istimewa-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Akhir-akhir ini masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan dihebohkan dengan kasus tersebarnya foto dan video pribadi yang berbau pornografi di media sosial (medsos).
Seperti foto seorang janda berinisial ATL alias Ak (28), warga Kecamatan Pino Raya, foto vulgar siswi salah satu SMAN di Bengkulu Selatan , dan video porno duda dan seorang wanita bersuami.
BACA JUGA:Penyebar Foto Bugil Siswi SMA di Bengkulu Selatan Ditangkap, Ternyata...
Tiga pelaku yang menyebarkan konten porno tersebut sudah ditangkap polisi dan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Ketiga tersangka dijerat pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informas Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara selama lima tahun.
Terkait maraknya konten porno tersebar di medsos, polisi mengimbau masyarakat agar berhati-hati.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Penyebar Foto Syur Janda Pino Raya Ditangkap, Motifnya Sakit Hati
Sebaiknya jangan mengabadikan momen yang sensifit menggunakan kamera ataupun handphone.
Apalagi sampai menyebarkannya ke media sosial.
“Masyarakat harus berhati-hati. Jangan suka merekam aktivitas pribadi yang bersifat privasi. Apalagi konten-konten yang mengandung unsur pornografi itu sampai disebar di media sosial. Hal itu merupakan pelanggaran hukum yang bisa dijerat pidana,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK.
BACA JUGA:Khusus Dewasa!!! Ini Kronologi Foto Syur Janda Pino Raya Menyebar
Kasat Reskrim meminta masyarakat bijak menggunakan medsos. Jangan sampai media sosial digunakan untuk hal negatif hingga bisa membawa berurusan dengan hukum.
Manfaatkanlah medsos untuk hal yang positif untuk diri sendiri dan orang lain.
BACA JUGA:Video 'Panas' Duda & Wanita Bersuami di Bengkulu Selatan Tersebar di Media Sosial
“Gunakan media sosial untuk hal yang positif. Jangan jadikan media sosial sebagai wadah untuk membuka aib atau menjelekan orang lain. Bermain media sosial boleh-boleh saja, asalkan bijak dan tidak mengganggu atau merugikan orang lain,” ujar Kasat Reskrim. (yoh)
Sumber: