Khusus Dewasa!!! Ini Kronologi Foto Syur Janda Pino Raya Menyebar
Korban foto syur memberi keterangan kepada penyidik Unit Tipiter Polres Bengkulu Selatan-sugio aza putra-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Kasus foto syur ATL alias Ak (28), janda, warga Desa Tanggo Raso, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, memasuki babak baru.
Sang penyebar foto yakni LJ alias Lo (24), berhasil dibekuk Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Kamis, 10 November 2022 sore.
Lo merupakan warga Desa Napalan Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Edan, Warga Pino Raya Aniaya Mertua Karena Perkara Air Ludah
Sebelum ditangkap di rumahnya, polisi sudah meminta tersangka koperatif. Namun, tersangka justru mangkir dari panggilan polisi.
Saat ditangkap, wanita beranak dua ini tidak melakukan perlawanan. Namun, anggota keluarga tersangka sempat memohon agar polisi tidak menahan tersangka dengan beberapa alasan.
“Memang ada permohonan dari keluarga agar tersangka tidak ditahan. Tapi kami memiliki pertimbangan untuk melakukan penahanan. Diantaranya ancaman pasalnya diatas lima tahun.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Penyebar Foto Syur Janda Pino Raya Ditangkap, Motifnya Sakit Hati
Kemudian tersangka ini tidak kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan. Dikhawatirkan kabur kalau tidak ditahan,” tegas Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK disampaikan Kanit Tipiter, Iptu Novaldy, STr.K.
Kepada polisi, Lo dengan tegas mengakui kalau dialah yang menyebarkan foto bugil ATL alias Ak.
Foto Korban tersebut dikirim tersangka ke beberapa kontak nomor WhatsApp yang kenal dengan korban.
BACA JUGA:Pamit Kerja Kelompok, Siswi SMA di Seluma Justru Dicabuli
Tujuannya adalah untuk mempermalukan korban yang dianggap tersangka sudah merebut suami berinisial Ra.
“Motifnya karena tersangka ini sakit hati kepada korban. Soalnya korban menikah dengan mantan suami tersangka. Tersangka menganggap kalau korban ini merusak rumah tangganya. Karena sakit hati itulah, tersangka mau mempermalukan korban dengan cara menyebarkan foto tanpa busana korban ke beberapa kontak WhatsApp,” beber Kanit Tipiter.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 45 ayat 1 Juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informas Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara selama lima tahun.
BACA JUGA:OTT Kepala Dispendik Bengkulu Utara Diduga Terkait Suap 2 Paket Proyek
Diambil Saat Mandi
Sementara itu, Ak selaku korban penyebaran foto syur berharap agar tersangka dihukum maksimal sesuai aturan hukum.
Korban menilai tindakan yang dilakukan tersangka sudah membuat hidupnya tidak tenang. Selain menyebarkan foto tidak senonoh, tersangka juga kerap meneror korban.
“Saya berharap (tersangka) dihukum sesuai aturan yang ada. Soalnya sebelumnya saya sudah menyampaikan ke dia agar jangan lagi ganggu hidup saya. Tapi dia masih sering neror saya. Mudah-mudahan setelah ditangkap polisi ini, dia bisa berubah,” ujar korban saat ditemui di sela-sela pemeriksaan, Jumat (11/11/2022).
BACA JUGA:BSU Tenaga Kerja Rp600.000 Cair, Buruan Cek di Sini
Diceritakan korban, kronologis beredarnya foto syur dirinya tersebut berawal saat dirinya melakukan panggilan video dengan Ra, yang kini sudah berstatus mantan suaminya.
Kronologisnya, saat korban selesai mandi dan ingin berangkat kerja. Kemudian Ra (saat belum cerai) melakukan panggilan video.
Mendapat panggilan pujaan hati, korban melayani panggilan video tersebut sambil berpakaian sehingga beberapa organ kewanitaannya terlihat.
BACA JUGA:Pulau Enggano Mulai Dibangun
Saat itu, korban tidak menyangka kalau adegannya direkam menggunakan rekam layar dan diambil menggunakan tangkapan layar.
Beberapa hari kemudian, foto syur korban tersebut beredar di salah satu akun facebook.
Hanya saja korban tidak mengetahui admin dari akun facebook tersebut.
Nah, korban menduga tersangka mendapatkan foto syur itu dari foto yang sempat diunggah akun facebook tersebut.
BACA JUGA:Siapa Tersangka Dana ZIS di Baznas Bengkulu Selatan? Kajari: Segera
“Saya yakin kalau dia (tersangka) menyimpan foto saya itu dari akun facebook, kemudian disebarkannya lagi melalui WhatsApp,” beber korban.
Batah Rebut Suami Tersangka
Sementara itu, korban membantah tuduhan tersangka yang menyebut dirinya merebut suami dari tersangka.
Korban mengatakan kalau hubungan yang ia jalin dengan Ra ketika tersangka sudah bercerai secara resmi dengan Ra.
BACA JUGA:4 Balita di Bengkulu Selatan Menderita Stunting
Korban juga mengaku mengenal mantan suami tersangka dari facebook.
Keduanya sempat komunikasi sekitar sebulan. Kemudian memutuskan untuk menikah.
Saat itu, korban dan mantan suami tersangka menikah sirih. Namun pernikahan itu hanya berlangsung selama seminggu.
Ra kembali menemui tersangka hingga mereka rujuk kembali.
BACA JUGA:Syarat PPK, PPS, dan KPPS di Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
Korban menduga penikahan keduanya kandas karena beredarnya foto syur tersebut. (yoh)
Sumber: