Video 'Panas' Duda & Wanita Bersuami di Bengkulu Selatan Tersebar di Media Sosial

Video 'Panas' Duda & Wanita Bersuami di Bengkulu Selatan Tersebar di Media Sosial

Polres Bengkulu Selatan menangkap duda yang menjadi tersangka penyebar video porno -sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM – Video panas dengan pemeran pria dan wanita tersebar di Kabupaten Bengkulu Selatan melalui media sosial.

Video tersebut hanya berdurasi 37 detik. Meski berdurasi singkat, video tersebut menayangkan adegan yang tak layak dipertontonkan. 

Sontak, video ini membuat geram. Terutama sang pemeran wanita yang diketahui berinisial NH alias Ni (33), warga Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Ibu di Kaur Melahirkan di Jalan, 2 Jam Kemudian Bayi Meninggal Dunia

Ia pun melaporkan hal ini ke Polres Bengkulu Selatan.

Setelah melakukan penyelidikan, Jumat (11/11/2022) malam polisi akhirnya menangkap PIT alias Pu (26), warga Desa Batu Panco, Kecamatan Ulu Manna.

Usut punya usut, Pu merupakan pria yang menjadi lawan main Ni dalam video tersebut.

Pu menyebarkan video “panas” itu ke kontak WhatsApp dan messenger kerabat atau keluarga Ni, yang saat ini masih berstatus istri orang.

BACA JUGA:Jalan Nasional Lintas Barat Bengkulu-Lampung Kembali Normal

“Tersangka kami tangkap saat sedang berada di rumahnya. Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan. Lalu kami bawa Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK disampaikan Kanit Tipiter, Ipda Novaldy, STr.K.

Dalam laporannya ke polisi, korban mengaku mengetahui video dirinya sedang berhubungan badan dengan tersangka yang berdurasi 37 detik itu tersebar pada Sabtu (5/11/2022) lalu.

Korban yang baru bangun tidur membuka facebook dan terkejut melihat video porno yang menampilkan dirinya tersebar.

BACA JUGA:Longsor Timbun Jalan Nasional, Arus Lalu lintas Lumpuh Total

Tidak hanya ke akun messenger korban, video tersebut juga disebarkan tersangka ke kontak WhatsApp dan messenger keluarga korban.

Korban lalu menghubungi tersangka untuk menanyakan maksud dan tujuannya menyebarkan video tersebut.

Ketika itu tersangka meminta korban pergi dari rumah atau berpisah dengan suaminya.

Namun korban menolak dan memilih melaporkan perbuatan tersangka ke polisi.

BACA JUGA:Penerimaan DAK Pendidikan Bengkulu Selatan Terjun Bebas

“Korban ini berstatus sebagai istri orang. Sedangkan tersangka adalah duda. Keduanya ini berselingkuh, kemudian melakukan hubungan badan yang direkam oleh tersangka menggunakan handphone. Mungkin ada masalah dalam hubungan keduanya, sehingga video itu disebarkan oleh tersangka,” ujar Kanit Tipiter.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informas Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara selama lima tahun.

Selain video sang dua dan perempuan bersuami, Kabupaten Bengkulu Selatan juga sempat dihebohkan foto syur janda berinisial ATL dan Ak (28). Tersangka adalah perempuan berinisial LJ alias Lo (24).

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Usulkan 705.23 Hektar HL dan HPT Bisa Digarap

Tersangka Lo adalah warga Desa Napalan Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma. Lo diringkus Kamis (10/11/2022) sore di rumahnya.

Lo yang sudah memiliki dua orang anak awalnya selalu mangkir dari panggilan polisi.

Kepada polisi, Lo mengakui kalau dialah yang menyebarkan foto tanpa busana ATL alias Ak, warga Desa Tanggo Raso, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Hujan, Tanah Longsor dan Listrik Padam Selama 9 Jam

Foto Korban tersebut dikirim tersangka ke beberapa kontak nomor WhatsApp yang kenal dengan korban.

Tujuannya untuk mempermalukan korban yang dianggap tersangka sudah merebut suaminya berinsial Ra.

Foto syur tersebut berawal saat korban melakukan panggilan video dengan Ra. Ketika itu korban baru selesai mandi dan ingin berangkat kerja.

BACA JUGA:Lagi Asyik Tidur di Pondok Pelarian, TO Polres Bengkulu Selatan Dibekuk

Kemudian Ra (saat belum cerai dengan korban) melakukan panggilan video.

Korban melayani panggilan video tersebut sambil berpakaian sehingga beberapa organ kewanitaannya terlihat.

Saat itu, korban tidak menyangka kalau adegannya direkam menggunakan rekam layar dan diambil menggunakan tangkapan layar.

Setelah itu foto syur korban tersebut beredar di salah satu akun facebook. (yoh)

Sumber: