Lagi Asyik Tidur di Pondok Pelarian, TO Polres Bengkulu Selatan Dibekuk

Lagi Asyik Tidur di Pondok Pelarian, TO Polres Bengkulu Selatan Dibekuk

Polres Bengkulu Selatan membekuk pembobol rumah Miko Windri berikut menyita motor milik korban-sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Polres Bengkulu Selatan berhasil membekuk Su (30), warga Desa Tanjung Aur II Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, dengan sangkaan pencurian dengan pemberatan.

Su dibekuk Ahad (13/11/2022) di kebun kawasan pedalaman Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Ingat!!! STNK Mati 2 Tahun, TNKB Diblokir

Saat ditangkap, Su tengah asyik tidur di pondok pelariannya selama menjadi target operasi (TO) Polres Bengkulu Selatan.

“Tersangka ini memang sudah menjadi TO (target operasi) sekitar dua bulan ini. Sabtu (12/11/2022) kami mendapat informasi keberadaan tersangka berada di daerah perkebunan di pedalaman Seluma. Kemudian Unit Reskrim dibackup Totaici Polres langsung bergerak, dan berhasil menangkap tersangka,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Pino Raya, Iptu Junairi, SH.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Tanah Longsor, Satu Keluarga Tewas Tertimbun

Dikatakan Kapolsek, aksi pencurian dilakukan tersangka pada Selasa (13/9/2022) lalu.

Tersangka membobol rumah Miko Windri. Dalam aksinya itu, tersangka mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit HP merk Oppo A5S.

Tersangka melancarkan aksinya saat korban sedang bekerja di perkebunan sawit PT Jatropha Solutions.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Jalan Lintas Barat Sumatera Lumpuh Total

Korban mendapat laporan dari anaknya kalau rumah mereka dimasuki maling, motor dan HP hilang.

Usai melancarkan aksinya tersebut, tersangka kabur dari desa tempat tinggalnya dengan tujuan menghilangkan jejak.

Kurun waktu dua bulan, tersangka berada di kebun di Seluma. Sepeda motor milik korban yang dicuri ia pakai untuk aktivitas sehari-hari.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kecelakaan, Kades Kayu Elang Meninggal Dunia

“Barang bukti berupa satu unit sepeda motor kami temukan di rumah tersangka di Seluma. Itu sudah diamankan di Mapolsek untuk dijadikan barang bukti dalam perkara ini,” tegas Kapolsek.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas tujuh tahun. Polisi masih mendalami keterangan tersangka untuk memastikan kemungkinan tersangka terlibat aksi pencurian di TKP lain. (yoh)

Sumber: