Pemkab Kaur Gelar Lelang Jabatan, Berikut Syaratnya

Pemkab Kaur Gelar Lelang Jabatan, Berikut Syaratnya

Ilustrasi lelang jabatan eselon IIb di bengkulu Selatan-istimewa-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Pemkab Kaur akhirnya melakukan lelang jabatan atau Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) eselon IIB untuk tiga Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Panitia seleksi (Pansel) secara resmi membuka Pendaftaran atau penerimaan berkas seleksi JPTP ini mulai dibuka 22-28 November 2022.

“Untuk tahapan seleksi atau lelang jabatan tiga kepala OPD sudah dimulai. Kita sudah mengumumkan jadwal pelaksankanan seleksi JPTP ini,” kata Bupati Kaur H Limidianto, SH, MH melalui ketua Pansel JPTP Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM.

BACA JUGA:Jalan di Kecamatan Kinal Amblas, 19 Titik Rawan Bencana di kaur

Dikatakan Sekda Kaur itu, seleksi tersebut terbuka bagi ASN yang memenuhi persyaratan di instansi pemerintahan kabupaten/kota atau provinsi se-Provinsi Bengkulu.

Dalam seleksi ini terdapat sejumlah syarat penting yang wajib diketahui para pelamar.

Diantaranya, usia maksimal 56 tahun dan juga peserta boleh melamar maksimal tiga jabatan yang berbeda.

“Seleksi ini terbuka untuk semua ASN di Provinsi Bengkulu, bagi yang ingin mengikuti seleksi JPTP ini silahkan masukan berkas lamaran ke sekretariat Pansel JPTP di Kantor BKD PSDM Kaur,” terangnya.

BACA JUGA: 377 Berkas Calon PPPK Guru Kaur Dinyatakan Memenuhi Syarat

Dirinya menyebut tiga jabatan kepala OPD yang dilelang dan yakni jabatan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaur, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kaur dan Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kaur.

Nantinya pihaknya akan mengumumkan hasil seleksi administrasi 1 Desember 2022.

Sedangkan seleksi administrasi 5-18 Desember 2022. Untuk selengkapnya dan tahap jadwal termasuk syarat lelang jabatan bisa dilihat pada pengumuman https://bkdpsdm.kaurkab.go.id atau di facebook BKD PSDM Kabupaten Kaur.

“Terkait dengan pengumuman ini sudah kita sudah umumkan di website resmi BKD PSM dan juga media sosial (Medsos) secara rinci,” terangnya.

BACA JUGA:Empat ODGJ di Kaur Dibebaskan Dari Pasungan, Bupati: Jangan Ada Lagi Pemasungan

Diketahui tiga OPD yang dilelang merupakan OPD baru dan juga “pemekaran”. Seperti Damkar merupakan OPD pemecahan dari Satpol PP. Saat ini kepalanya dijabat Plt yang juga merangkap Kepala Satpol PP Kaur, Deky Zulkarnaen.

Sementara untuk OPD Dispora dan Dispar merupakan satu OPD yang dipecah dua. Saat ini masing masing dijabat Plt.

Untuk Plt Kepala Dispora dijabat Hopalara yang merupakan Staf Ahli Bupati Kaur. Plt Kepala Dispar dijabat oleh Muljunias yang juga Staf Ahli Bupati. (jul)

Sumber: