Inkrah, Gugatan Enam Cakades di Bengkulu Selatan Kandas di PTUN Medan

Inkrah, Gugatan Enam Cakades di Bengkulu Selatan Kandas di PTUN Medan

ilustrasi putusan PTUN -istimewa-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Setelah melalui proses cukup panjang, perkara gugatan hasil Pilkades 2021 di Kabupaten Bengkulu Selatan akhirnya mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.

PTUN Medan mengeluarkan putusan dengan menguatkan putusan PTUN Bengkulu terkait penolakan enam penggugat atau Cakades yang mengajukan banding, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, ada delapan penggugat yang diputuskan PTUN Bengkulu sekitar Agustus 2022 lalu.

BACA JUGA:Buang Sampah Sembarangan Dipenjara 3 Bulan atau Denda Rp5 Juta

Namun dari delapan penggugat, enam penggugat belum menerima hasil putusan sehingga mengajukan upaya banding ke PTUN Medan.

Sedangkan dua penggugat, menerima putusan dan tidak mengajukan upaya banding. Yakni Cakades Muara Payang Kecamatan Seginim dan Cakades Tanjung Besar Kecamatan Manna.

Namun setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang di PTUN Medan, akhirnya Majelis Hakim PTUN Medan menguatkan putusan PTUN Bengkulu dengan menolak keenam gugatan tersebut.

BACA JUGA:Susun Langkah Akhir Tahun, KPPN Manna Kumpulkan Kepala Bank

Dengan demikian, tidak ada lagi upaya yang dapat dilakukan para penggugat atas putusan tersebut.

Kabag Hukum Setkab BS Hendri, SH mengatakan putusan PTUN Medan telah menguatkan enam gugatan banding yang disampaikan ke PTUN Medan.

Enam penggugat yakni Hamidi Cakades Penandingan Kecamatan Air Nipis, Yudarman Cakades Sindang Bulan Kecamatan Seginim, Hari Lofty Cakades Lubuk Ladung Kecamatan KDI.

Kemudian, Wawan Suryanto Cakades Tambangan Kecamatan Manna, Susel Abujid Cakades Suka Jaya Kecamatan KDI dan Sugeng Wibowo Cakades Air Sulau Kecamatan KDI.

BACA JUGA:BLT BBM Rp12,4 Triliun Cair Desember 2022, Simak Cara Cek dan Pendaftarannya

“Untuk putusan PTUN Medan, sudah inkrah. Karena enam pemohon atau Cakades tidak mengajukan lagi upaya hukum setelah keluarnya putusan PTUN Medan,” terang Hendri. (one)

Sumber: