Buang Sampah Sembarangan Dipenjara 3 Bulan atau Denda Rp5 Juta

Buang Sampah Sembarangan Dipenjara 3 Bulan atau Denda Rp5 Juta

Kepala DLHK Bengkulu Selatan Haroni, SP-Rezan Oktawesa-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan diimbau tidak lagi membuang sampah di sembarang tempat.

Jika ada yang kedapatan masih membuang sampah sembarangan, maka bisa didenda Rp5 juta atau penjara 3 bulan. Ketentuan ini sesuai Peraturan daerah Nomor 01 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) Haroni, S.P mengimbau masyarakat agar mentaati perda tersebut.

Jika masih ada masyarakat yang ketahuan membandel, maka DLHK tidak akan segan segan menerapkan sanksi sesuai peraturan yang tercantum dalam perda.

BACA JUGA:Armada Kurang, Sampah Menumpuk

“Denda bagi pembuang sampah sembarangan lima juta rupiah atau kurungan tiga bulan penjara. Ini sengaja kami tegaskan lagi, agar lingkungan semakin bersih dan tidak tercemar,” ujarnya.

Dikatakan Haroni, selapa ini masyarakat sering mengabaikan instruksi untuk tidak membuang sampah sembarangan. Bahkan, petugas kebersihan DLHK BS sempat mengeluh dan kewalahan dengan sampah liar yang berhamburan di jalan raya.

“Jika ada orang buang samah sembarangan langsung laporkan kepada kami. Siapapun itu. Kami pastikan oknum tersebut akan ditindak tegas dan diberi efek jera,” pungkasnya.

Diketahui selama ini masih banyak ditemukan tempat pembuangan sampah liar di Kabupaten Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:CCTV Intai Pembuang Sampah Sembarangan

Masyarakat membuang sampah rumah tangganya secara sembarangan. Baik itu di pinggir jalan maupun ke sungai.

Ada juga masyarakat yang membuang sampah ke kontainer atau tempat penampungan sampah yang sudah disiapkan pemerintah. Tetapi sampah tidak dimasukkan ke dalam bak atau kontainer. Sehingga rawan betebaran akibat tertiup angin atau dikais hewan seperti anjing atau kucing. (rzn)

Sumber: kepala dlhk bengkulu selatan