Proyek Rehab Sekolah Berakhir 31 Desember, Telat Disanksi

 Proyek Rehab Sekolah Berakhir 31 Desember, Telat Disanksi

Ilustrasi DAK-dok-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Perhatian bagi sekolah penerima bantuan rehab gedung dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Kemendikbudristek RI tahun 2022.

Pasalnya, batas akhir pengerjaan proyek rehab yang diswakelolakan ini yakni tanggal 31 Desember.

“Dari hasil monev kami beberapa waktu lalu, progres rebab 14 paket gedung sekolah dengan anggaran DAK 16,8 miliar rupiah sudah berjalan lebih dari 80 persen. Meski demikian, beberapa item rehab masih ada yang belum sepenuhnya selesai. Kami minta, sekolah mempercepat pengerjaan agar  tidak disanksi pusat,” ujar Kasubbag PPE Dinas Dikbud BS, Yen September, S.Pd.I.

BACA JUGA:Cipratan DAU dan DAK ke Pino Raya Minim, Anggota DPRD Ini Sindir Peroleh Suara Pilkada 2020

Ia mengaku tidak ada perpanjangan jadwal pengerjaan rehab gedung tersebut. Sekolah yang terlambat akan ditinggal dan diputus kontrak.

Selain itu, sekolah yang tidak becus menyelesaikan proyek sesuai target juga akan masuk dalam daftar hitam Kemendikbudristek RI sehingga peluang mendapatkan bantuan serupa di tahun berikutnya sangat kecil.

“Mulai awal proyek itu September, jadi sudah cukup bagi sekolah untuk menyelesaiakan semua kewajibannya. Sekolah harus tegas mengarahkan para tukang kalau memang proyeknya terlambat,” jelas Yen.

Meski demikian, Yen mengaku tetap akan menerima aduan serta laporan dari sekolah bersangkutan jika mengalami hambatan selama proyek rehab berjalan. Tindak lanjut dari aduan akan dikeluarkan melalui rekomendasi sehingga sekolah bisa melakukan langkah penyelesaian proyek secara maksimal.

“Dalam waktu dekat ini kami juga akan kembali turun ke lapangan. Jangan sampai nanti tidak selesaianya proyek rehab malah menjadi sorotan serta merugikan sekolah itu sendiri,” tuntas Yen. (rzn)

Sumber: