Jual Samcodin, Pelajar di Kaur Diamankan Polisi
DIBEKUK: Seorang pelajar kedapatan menjual pil Samcodin secara ilegal-julianto-raselnews.com
KAUR, RASELNEWS.COM - AS (17) seorang pelajar SMA, warga Kecamatan Kaur Selatan dibekuk polisi lantaran kedapatan menjual pil Samcodin secara ilegal.
AS pun harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kaur setelah diamankan anggota Tipidter bersama Polsek Kaur Selatan, Minggu (4/12).
“Tersangka kami amankan di Pantai Pengubaian Kecamatan Kaur Selatan. Tersangka ini memang sudah TO (Target Operasi) karena diinformasikan sering menjual Pil Samcodin,” kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono SIK, MH melalui Kanit Tipiter Sat Reskrim Ipda Alpino, Senin (5/12).
BACA JUGA:Mama Muda Sudah Terkenal di Dunia Pil Samcodin Bengkulu Selatan, Nih Rekam Jejaknya
Disampaikan Kanit Tipiter, tersangka yang masih bersatus pelajar ini diamankan sekitar pukul 15.20 WIB.
Awalnya anggota Polsek Kaur Selatan bersama anggota Tipiter Satreskrim Polres Kaur mendapat informasi masyarakat terkait adanya oknum penjual obat jenis Samcodin tanpa izin di Pantai Pengubaian. Setelah mendapat informasi, polisi langsung mendalami dan melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, Polsek Kaur Selatan bersama Unit Tipidter Polres Kaur langsung mengamankan tersangka AS ketika tengah menjual pil Samcodin kepada DF (19) dan SY (18). Polisi mengamankan barang bukti berupa 320 butir pil Samcodin dan uang tunai Rp 80 ribu.
BACA JUGA:Polsek Kedurang Sita Miras dan Pil Samcodin dari Warung Manisan
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mendapatkan Samcodin dengan memesan secara online. Obat ini perkeping (10 butir) dijual Rp 10 ribu. Kami hanya mengamankan penjual, pembeli tidak diamankan, hanya pembinaan saja,” jelas Kanit Tipidter.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tersangka diancam hukuman maksimal penjara 10 tahun. (jul)
Sumber: polres kaur