Polisi Sita 500 Botol Miras Disita dari Pedagang di Seluma

Polisi Sita 500 Botol Miras Disita dari Pedagang di Seluma

AMANKAN : Ratusan botol miras yang berhasil diamankan oleh jajaran Polres Seluma -Ahmad Fauzan-raselnews.com

SELUMA, RASELNEWS.COM - Jajaran Polres Seluma Polda Bengkulu menyita 500 botol minuman keras berbagai merek dagang dari penjual di Kabupaten Seluma.

Operasi ini dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Seluma.

Razia ini dilakukan karena minuman keras (miras) dianggap sebagai pemicu terjadinya perbuatan kriminal di tengah masyarakat.

BACA JUGA:Bengkulu Selatan Darurat Pil Samcodin dan Miras

Selain 500 botol minuman keras, polisi juga menyita minuman tradisional jenis tuak sebanyak 600 Liter, senjata tajam dan uang Rp 106 ribu. Barang bukti minuman keras disita petugas, sedangkan penjual dikenakan wajib lapor.

"Penjual miras dikenakan wajib Lapor saja," ujar  Kapolres Seluma AKBP  Darmawan Dwiharyanto SIK melalui Waka Polres Kompol Tatar Insani didampingi Kabag Ops AKP Yudha Setiawan kepada wartawan kemarin siang.

Seluruh barang bukti (BB) sudah berhasil diamankan di Polres Seluma. Pada 23 Desember seluruh barang bukti akan dimusnahkan secara serentak dalam Operasi Lilin Nala tahun 2022.

BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Sita Puluhan Botol Miras dari Rumah dan Warung

Meskipun demikian, Polres Seluma tetap akan melakukan razia terhadap penjual miras yang ada di Kabupaten Seluma.

"Polres dan jajaran akan tetap melakukan razia penjualan miras ini," tegasnya.  Polres Seluma dalam waktu dekat juga akan merazia seluruh warem yang ada di Kabupaten Seluma pasca informasi dan keluhan masyarakat.

"Untuk warem, dalam waktu dekat akan kami razia. Karena ada sebagian yang masih berdiri sampai saat ini," pungkasnya. (rwf)

Sumber: kapolres seluma