Tersangka Korupsi Dana Zakat di Baznas Bengkulu Selatan Berpeluang Cuma Satu

Tersangka Korupsi Dana Zakat di Baznas Bengkulu Selatan Berpeluang Cuma Satu

Tersangka Korupsi Zakat di Baznas Bengkulu Selatan berinisial SF saat digiring penyidik ke sel tahanan-dok-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Tersangka korupsi dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di Baznas Bengkulu Selatan berpeluang hanya satu orang alias tunggal.

Dari pemeriksaan, penyidik Kejari Bengkulu Selatan belum menemukan adanya peran atau keterlibatan pihak lain.

Hanya tersangka SF yang merupakan mantan Bendahara Baznas Bengkulu Selatan saja yang paling banyak berperan dalam pengelolaan dana ZIS.

BACA JUGA:Mantan Bendahara Baznas Bengkulu Selatan Tsk Korupsi Dana Zakat, Infaq dan Sedekah, Modusnya? Yaa Ampun....

“Soal apakah mungkin tersangka korupsi tunggal? Itu sangat mungkin. Dalam kasus korupsi dana ZIS di Baznas ini kami masih mendalami peranan pihak lain. Tapi sejauh ini yang paling berperan adalah SF ini, dia yang mengatur seluruh keuangan di Baznas pada tahun 2019-2020 itu,” ujar Kasi Intel Kejari BS, Nanda Hardika, SH.

Dikatakan Kasi Intel, untuk menjerat seseorang dalam tindak pidana korupsi, peranan yang dilakukan harus memenuhi unsur ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Aset Tersangka Korupsi Zakat Infaq dan Sedekah di Baznas Bengkulu Selatan Ditelusuri

Diantaranya turut menikmati uang hasil korupsi dan ikut berperan melakukan kebijakan atau tindakan yang bertujuan untuk memperkaya individu atau kelompok tertentu.

Dicontohkannya, dalam kasus korupsi dana ZIS yang sedang diusut, memang ada peran pengurus atau komisioner dalam proses pencairan dan penggunaan dana ZIS untuk berbagai macam kegiatan.

Hanya saja penyidik belum menemukan bukti komisioner Baznas Bengkulu Selatan mengetahui adanya niatan untuk menyimpangkan dana umat.

BACA JUGA:Uang Zakat Dikorupsi Bendahara Baznas, Jumlah ZIS di Bengkulu Selatan Justru Meningkat Drastis

Selain itu, juga belum ada bukti yang mengarahkan kalau komisioner Baznas turut menikmati dana ZIS yang diselewengkan itu.

“Kami masih menggali keterangan dari SF untuk mengembangkan kasus ini. Sejauh ini SF belum membuat pengakuan soal peranan pihak lain. Dia hanya menyampaikan kalau pengelolaan dana ZIS untuk berbagai kegiatan itu dilakukan oleh dirinya,” beber Kasi Intel.

Untuk diketahui, korupsi dana ZIS di Baznas tahun 2019-2020 menimbulkan kerugian Rp1,1 miliar dari total dana yang dikelola sekitar Rp4,5 miliar.

BACA JUGA:Korupsi Zakat di Baznas Bengkulu Selatan: Mantan Bendahara Bungkam, Ketua Bisa Aman

Penyidik Kejari menemukan banya kegiatan yang fiktif dan juga adanya penggelembungan harga dalam kegiatan yang direalisasikan Baznas. (yoh)


Sumber: