Kerja Sama Pemkab Kaur dan Media Gunakan Standar Poin

Kerja Sama Pemkab Kaur dan Media Gunakan Standar Poin

Wakil Bupati Kaur, Tim Penguji, dan peserta UKW berfoto bersama-istimewa-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 99 tentang kerja sama kemitraan publikasi melalui media massa segera diberlakukan.

Namun sebelum kerjasama antar Pemkab Kaur dan Media diterapkan, Kamis (15/12/2022) Dinas Komunikasi Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Kaur memanggil sejumlah organisasi pers untuk membahas Perbub yang akan diberlakukan pada 2023 tersebut.

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Dana Bawaslu Kaur: Mantan Bendahara Bantah Timbulkan Kerugian Negara

Selain Persatuan Wartawan Indonesia, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), dan Forum Wartawan Media Online Kaur (FMOK), hadir pula pihak Dinas Kominfo-SP, Kabag Hukum Setkab Kaur dan Kepala Kesbangpol Kaur. Pertemuan digelar di gedung Command Center Kominfo.

Kepala Diskominfo-SP Kaur M. Jarnawi menegaskan Perbup Nomor 99 bertujuan agar seluruh media dapat terakomodir dalam kerja sama publikasi.

BACA JUGA:Pemkab Kaur Minta Rp35 Miliar ke BNPB

“Nanti ada penilaian poin-poin khusus, kerja sama dibagi tiga kategori, tier 1-3 dihitung berdasarkan poin-poin," tegas Jarnawi.

Pemberlakuan poin ini dapat menentukan kualitas media. Sebab setiap penilaian mencakup poin-poin tersebut.

Sehingga nantinya diharapkan media yang belum mencapai poin tinggi dapat nantinya berbenah dan di tahun berikutnya berlomba-lomba untuk mendapatkan tier besar.

BACA JUGA: Amankan Nataru, Polres Kaur Siagakan Dua Pos

"Jadi nanti semuanya akan diakomodir kontrak, akan kita berlakukan dari awal. Penghitungan tier ini dilakukan oleh tim sehingga dipastikan sesuai dengan Perbup," sambung Jarnawi.

Terpisah, Ketua PWI Kaur Daspan Haryadi SIP mengaku hasil komunikasi yang dilakukan dengan Diskominfo-SP Kaur, Perbup Nomor 99 akan diberlakukan pada 2023.

BACA JUGA:Masih Liarkan Ternak? Camkan Pernyataan Bupati Kaur Ini

Kontrak kerja sama dan besaran publikasi diatur sesuai poin-poin penilaian.

Poin berisikan kualifikasi media dan wartawan di Kaur, nilai per kualifikasi dijumlah dan hasilnya menentukan besaran poin kerja sama.

"Landasan kerja sama dengan media tahun 2023 mendatang yakni Perbub. Jadi penghitungan poin diatur dalam Perbub," tuntas Daspan. (jul)

Sumber: