Dua Tersangka Korupsi Kesra Bengkulu Selatan Disidang Tahun Depan

Dua Tersangka Korupsi Kesra Bengkulu Selatan Disidang Tahun Depan

Kejari Bengkulu Selatan menahan 2 Tersangka korupsi Dana Kesra jilid 2, Kamis (17/11/2022)-sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Dua tersangka kasus korupsi anggaran Bagian Kesra Setkab Bengkulu Selatan tahun anggaran 2015 berinisial ES dan S akan disidangkan di tahun depan.

Hingga Jumat (16/12/2022), berkas kedua tersangka belum dilimpahkan penyidik Pidsus Kejari BS ke Pengadilan Tipikor Bengkulu.

“Berkas kedua tersangka belum dilimpahkan (ke Pengadilan Tipikor). Kemungkinan awal Januari (2023) akan kami limpahkan. Soalnya sekarang ini kan juga sudah di penghujung tahun juga,” kata Kasi Pidsus Kejari BS, R Asido Putra Nainggolan, SH.

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Dana Bawaslu Kaur: Mantan Bendahara Bantah Timbulkan Kerugian Negara

Disampaikan Kasi Pidsus, pihaknya masih melengkapi beberapa berkas yang masih kurang.

Setelah semua berkas lengkap, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

Sidang kedua tersangka kemungkinan akan mulai bergulir Januari tahun 2023.

Sembari menunggu berkas dilimpahkan ke pengadilan, kedua tersangka tetap ditahan.

BACA JUGA:Tsk Korupsi Zakat, Infaq, Sedekah di Baznas Bengkulu Selatan Bakal Dimiskinkan

Masa penahanan keduanya tersangka selama 20 hari sejak tanggal 17 November lalu sudah berakhir.

Jaksa akan mengajukan perpanjangan masa penahanan.

Untuk diketahui, tersangka ES merupakan mantan Kasubag Kesejahteraan Sosial Masyarakat Bagian Kesra dan tersangka S mantan Kasubag Kemasyarakatan.

Keduanya turut berperan dalam mengelola anggaran dibagian Kesra pada tahun 2015 lalu, sebab waktu itu kedua tersangka menjabat sebagai PPTK kegiatan.

BACA JUGA:Mantan Bendahara Baznas Bengkulu Selatan Tsk Korupsi Dana Zakat, Infaq dan Sedekah, Modusnya? Yaa Ampun....

Kasus korupsi anggaran Kesra itu sebelumnya sudah menjerat dua tersangka yakni Heriyadi yang merupakan mantan Kabag Kesra dan Nexke Yusita mantan bendahara pengeluaran Bagian Kesra.

Keduanya sudah divonis bersalah oleh pengadilan, bahkan sudah dipecat secara tidak hormat dari PNS. (yoh)

Sumber: