Sidang Dugaan Korupsi Dana Bawaslu Kaur: Mantan Bendahara Bantah Timbulkan Kerugian Negara

Sidang Dugaan Korupsi Dana Bawaslu Kaur: Mantan Bendahara Bantah Timbulkan Kerugian Negara

Sidang kasus dugaan korupsi Bawaslu Kaur digelar di PN Bengkulu beberapa waktu lalu-lisa rosari-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Mantan bendahara pengeluaran pembantu Bawaslu Kaur, Sony Aprianto membantah terlibat dalam kasus korupsi penyalahgunaan anggaran sosialisasi dan pengadaan alat kantor Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaur tahun anggaran 2018. 

BACA JUGA:Mantan Kasek dan Bendahara Bawaslu Kaur Tersangka Korupsi Dana Hibah 2018-2019

Hal itu disampaikan Sony dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, Selasa (13/12/2022).

Melalui kuasa hukumnya, Dede Frastien, Sony membantah telah menyebabkan kerugian negara. 

Dede menyebut dari beberapa keterangan saksi, terungkap dalam persidangan Soni selaku bendahara pembantu hanya melakukan pembayaran Tambahan  Uang Persediaan (TUP) 8 atau yang terakhir pada 2018.

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi di Bawaslu Kaur: Belasan Saksi Kuatkan Dakwaan Jaksa

Dimana item pengeluaran terdapat sosialisasi, sewa mebeler, ATK dan lain-lain.

“Dalam hal ini Soni tidak memangkas atau memotong dan secara prosedur sudah dilakukan. Namun anehnya jaksa menyatakan bahwa Soni melakukan hal yang merugikan negara Rp180 juta,” beber Dede.

Selaku kuasa hukum, Dede mempertanyakan SPj dari 15 kecamatan yang tidak dibubuhi tanda tangan kliennya.

BACA JUGA:Bawaslu Kaur Sebut Seleksi Panwascam Bersih

Sebab Soni tidak menyetujui SPj yang dilampirkan Panwascam karena mekanismenya dinilai salah.

Bahkan sebagai bentuk protesnya, Soni tidak menyetujui dan melayangkan surat teguran kepada Panwascam yang belum disetujui SPj.

"Ini yang mau kami anulir. Dimana titik Soni itu memangkas uang," tegas Dede dalam pemeriksaan terdakwa.

BACA JUGA:Bawaslu Kaur Gelar Sosialisasi Produk Hukum

Sementara itu, JPU Kejari Kaur Ekke Widoto Kahar mengatakan hasil sidang terdakwa membantah mengondisikan aliran anggaran. 

"Hasil sidang terungkap bahwa di tiga bulan ada dicairkan, namun tidak diserahkan ke Panwascam," ungkap Ekke. (cia)

Sumber: