KPU Kaur Tolak Rekomendasi PSU Bawaslu di TPS 01 Suka Menanti Kecamatan Maje, Ini Alasannya

KPU Kaur Tolak Rekomendasi PSU Bawaslu di TPS 01 Suka Menanti Kecamatan Maje, Ini Alasannya

Suasana penghitungan suara Pemilu 2024-andri irawan-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) KAUR menolak rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 Suka Menanti Kecamatan Maje, KAUR, Bengkulu

Rekomendasi ini lantaran adanya daftar pemilih khusus (DPK) yang menggunakan hak pilihanya di TPS tersebut.

Namun, lembaga ini memiliki alasan kuat mengapa enggan melaksanakan perintah tersebut. Alasannya ini cukup menarik.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ini Dia 6 Nama Caleg DPRD Kaur Dapil 2, Dua Kursi Diduduki Saudara Kandung

Usut punya usut, pemilih yang masuk DPK awalnya sudah ditolak petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS tersebut.

Hanya saja Pengawas TPS (PTPS) malah memperbolehkan KPPS memberikan surat suara kepada pemilih DPK atas nama Joni Efan Saputra, dengan catatan yang bersangkutan difoto sambil memegang Kartu Keluarga.

Bukan hanya itu, Anggota KPU Kaur Divisi Teknis Toni Kuswoyo, M.AP kepada Raselnews.com menyebut, ada beberapa alasan lain yang menjadi dasar pihaknya menolak PSU.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ini Prediksi Caleg Peraih 9 Kursi Dapil 1 Kaur, Kursi Terakhir Jadi Rebutan

"Rekomendasi PSU di TPS 001 Desa Suka Menanti Kecamatan Maje baru muncul saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan, bukan pada saat pemungutan suara di TPS. Jadi rentang waktunya terlalu lama,' ujar Toni

Pihaknya mengaku sudah menindak lanjuti surat No 07/PP.06.02-SD/1704/02/2024 Tanggal 22 Februari 2024 Perihal mohon petunjuk rekomendasi Bawaslu.

Dijelaskannya PTPS awalnya sudah mengetahui sejak awal kejadian pada saat pemungutan suara Rabu 14 Februari 2024, tetapi tidak melakukan pencegahan dan/atau rekomendasi segera kepada Panwaslu Kecamatan.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ini Prediksi Caleg Peraih 10 Kursi Dapil 3 Kaur

"Artinya jika tindakan KPPS TPS 001 Desa Suka Menanti Kecamatan Maje tidak sesuai dengan ketentuan, kenapa sejak tanggal 14 Februari 2024 tidak dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Kaur," tegas Toni.

Berdasarkan Surat Pernyataan Ketua dan Anggota KPPS TPS 01 Desa Suka Menanti Kecamatan Maje yang menyatakan bahwa mereka awalnya menolak untuk memberikan surat suara kepada pemilih DPK atas nama Joni Efan Saputra, akan tetapi dikarenakan telah mendapat persetujuan dari Pengawas TPS di TPS 01 Desa Suka Menanti Kecamatan Maje barulah mereka memberikan surat suara kepada yang bersangkutan.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Dua Pelajar di Kaur Dicabuli Ayah Tiri

"Dengan pertimbangan itu serta berkaitan dengan kesiapan untuk melaksanakan PSU, yaitu mencetak surat suara PSU dan jenis logistik lainnya, maka KPU Kaur tidak dapat melaksanakan PSU," jelas Toni.

Lanjut Toni, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 373 Ayat 3 menegaskan jika pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Sumber: