Sidang Dugaan Korupsi di Bawaslu Kaur: Belasan Saksi Kuatkan Dakwaan Jaksa

Sidang Dugaan Korupsi di Bawaslu Kaur: Belasan Saksi Kuatkan Dakwaan Jaksa

Suasana sidang dugaan korupsi Bawaslu Kaur, Kamis 3 November 2022 lalu -lisa rosari-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu melanjutkan sidang dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran sosialisasi dan pengadaan alat kantor Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) pada Bawaslu Kaur tahun anggaran 2018, Kamis (3/11/2022).

Kasus dugaan korupsi ini melibatkan terdakwa Repsun Devit, mantan PPTK dan Soni Aprianto, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kaur.

Dalam sidang, JPU Kejari yang diketua Ekke menghadirkan dua saksi, Ketua Panwascam Kaur Selatan Adam Iskandar dan Ketua Panwascam Tetap, Saputra Novianda. Namun pemeriksaan saksi Saputra Novianda ditunda hingga sidang 22 November 2022.

BACA JUGA:Mantan Kasek dan Bendahara Bawaslu Kaur Tersangka Korupsi Dana Hibah 2018-2019

JPU Kejari Kaur Ekke Widoto Khahar mengatakan sudah belasan saksi yang diperiksa. Baik dari unsur Panwascam maupun Komisioner Bawaslu Kaur.

"Kita akan memanggil seluruh Panwascam di 15 kecamatan di Kaur sebagai saksi," ungkap Ekke.

Ekke mengatakan dalam kasus ini kedua terdakwa diduga menyalahgunakan anggaran sosialisasi dan pengadaan alat kantor Panwascam yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp900 juta.

BACA JUGA:Bawaslu Kaur Sebut Seleksi Panwascam Bersih

Pengadaan barang yang seharusnya sewa, dalam kegiatannya digunakan untuk membeli.

"Selisih dari harga beli itu yang merugikan negara," ujar Ekke.

Dari keterangan saksi yang dihadirkan Kamis (3/11/2022), Ekke mengaku pihaknya membuktikan surat dakwaan.

Di mana saksi menyebut kegiatan yang mereka lakukan mendapatkan arahan langsung dari kedua terdakwa.

BACA JUGA:BREAKING NEWS ; Ini Dia Tersangka Hibah KPU Kaur

"Untuk saksi lanjutannya kita panggil pada 22 November mendatang," pungkasnya. (cia)

Sumber: