Dewan Minta Pembebasan Pajak Dilaksanakan Tahun Depan

Dewan Minta Pembebasan Pajak Dilaksanakan Tahun Depan

Ilustrasi Pajak-DOK-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Fraksi PKS, Sujono meminta Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat melaksanakan program pembebasan pajak kendaraan pada tahun anggaran 2023.

Program pembebasan pajak kendaraan itu merupakan salah satu janji kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu. "Saya mewakili partai pengusung diharapkan kebijakan itu bisa diberlakukan tahun depan. Karena itu janji kampanye dan memang sudah ditunggu masyarakat" kata Sujono, Rabu (21/12).

Sujono mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, program pembebasan pajak kendaraan tahun depan hanya untuk kendaraan dengan cc 100.

BACA JUGA:76.770 Ribu Kendaraan di bengkulu Nikmati Program Pembebasan Pajak

Sedangkan saat ini menurutnya, kendaraan dengam cc rendah itu sudah tidak ada lagi di Bengkulu. Pembebasan pajak kendaraan harusnya untuk kendaraan dengan cc 125. "Kalau cc 100 janganlah, apakah masih ada?," kata Sujono.

Kepala Bidang Pendapatan Badan Pendapatan dan Aset Daeeah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Yudi Karsa mengatakan, program pembebasan pajak kendaraan diberlakukan untuk denda pajak. Sedangkan pajak pokoknya tetap dibayarkan. Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan itu sudah diberlakukan sejak tahun 2021 hingga 2022.

BACA JUGA:Horee..Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu Berlanjut di Tahun 2023

Sedangkan untuk tahun depan, kebijakan ini masih dikoordinasikan dengantim pembina Samsat. "Kita tidak tahu disetujui atau tidak. Kalau disetujui kita lanjutkan tahun depan," kata Yudi.

Dikatakan Yudi, program itu sangat dismabut baik bagi masyarakat. Terbukti, ada puluhan ribu kendaraan yang selama ini menunggak pajak, ikut rajin membayar pajak. "Kalau sambutannya sangat luar biasa. Namun untuk kelanjutan tahun depan masih kita tunggu," pungkasnya.  (cia)

Sumber: anggota dprd provinsi bengkulu sujono