Gubernur Bengkulu Teken Surat PAW Almarhum Dahun Rosyadi

Gubernur Bengkulu Teken Surat PAW Almarhum Dahun Rosyadi

Susana rapat di DPRD Bengkulu Selatan-sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (SK PAW) anggota DPRD Bengkulu Selatan almarhum Dahun Rosyadi, yang akan digantikan Imron Amin Yunus sudah ditandatangani Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.

BACA JUGA:Terpidana, Mantan Ketua DPRD Seluma Masih Bebas

Surat itupun telah diambil oleh pihak Pemda Bengkulu Selatan untuk diserahkan ke Sekretariat DPRD BS.

“SK PAW sudah diterima, dan sudah diserahkan ke Sekretariat DPRD.

BACA JUGA:BNNP Bengkulu Bekuk 20 Tsk Narkotika dan Sita 210 Kg Ganja

Artinya tahapan PAW tinggal penjadwalan rapat paripurna pelantikan oleh lembaga (Sekretariat DPRD),” kata Ketua DPK PKP BS, Ikhsarudin, SH yang merupakan parpol pengusung Imron Amin Yunus saat pileg tahun 2019 lalu.

Dengan adanya SK PAW tersebut, selangkah lagi Imron Amin Yunus atau akrab disapa Melun akan menjadi wakil rakyat Bumi Sekundang Setungguan.

BACA JUGA:15 Pasangan Bukan Suami Istri Ditangkap di Kamar Hotel Bengkulu Selatan, 6 Warga Sumsel

Ia akan meneruskan pengabdian Dahun Rosyadi disisa masa jabatan DPRD periode 2019-2024 yang tersisah sekitar dua tahun lagi.

“Kami berharap unsur pimpinan segera melaksanakan rapat Banmus untuk menjadwalkan rapat paripurna pelantikan.

BACA JUGA:Anda Pemegang KIS BPJS Kesehatan? Selamat, Anda Bisa Dapat Saldo DANA Gratis dari Pemerintah, Cek di Sini

Soalnya semua persyaratan untuk PAW sudah lengkap. Semakin cepat semakin baik, supaya tidak terlalu lama satu kursi DPRD dari PKP dibiarkan kosong,” ujar Ikhsarudin.

Untuk diketahui, PAW dilakukan karena Anggota DPRD BS Dahun Rosyadi meninggal dunia akibat sakit pada September lalu.

BACA JUGA:KPU Pastikan Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Tak Diperpanjang Lagi, Kota Medan Bersaing Ketat

Dahun Rosyadi sudah tiga periode mengabdi sebagai wakil rakyat di kursi parlemen DPRD BS. (yoh)

Sumber: