15 Pasangan Bukan Suami Istri Ditangkap di Kamar Hotel Bengkulu Selatan, 6 Warga Sumsel

15 Pasangan Bukan Suami Istri Ditangkap di Kamar Hotel Bengkulu Selatan, 6 Warga Sumsel

SatpolPP Bengkulu Selatan mengamankan 4 pasangan bukan suami istri dalam razia Sabtu (19/11/2022)-rezan okto wesa-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Sebanyak 15 pasangan bukan suami istri ditangkap di kamar hotel oleh Satpol PP Bengkulu Selatan.

Pasangan tersebut diamankan dari beberapa kali operasi yang dilakukan. Dari 15 itu, 6 diantaranya ber-KTP Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Bahkan, di sepanjang tahun 2022, tercatat 40 kasus amoral yang terungkap di wilayah Bengkulu Selatan (BS).

BACA JUGA:BNNP Bengkulu Bekuk 20 Tsk Narkotika dan Sita 210 Kg Ganja

Di antaranya 15 kasus asusila pasangan bukan suami isteri yang tertangkap di kamar hotel, 20 kasus mabuk-mabukan minuman keras (miras) oplosan dan sisanya kasus pelanggaran ketertiban lainnya.

Jika dibanding data tahun lalu, kasus amoral kali ini terbilang menurun. Di mana tahun lalu kasus amoral di BS hanya tercatat 86 kasus.

BACA JUGA:Ditinggal Pasangan 3 Guru Di Bengkulu Selatan Ajukan Cerai

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan, Erwin Muchsin, S.Sos menegaskan, tingginya kasus amoral lantaran masyarakat belum menyadari sepenuhnya ketertiban dan ketentraman umum (trantibum) serta dampaknya bagi lingkungan sosial.

Namun kedepan tim penegak Perda ini akan berusaha lebih gesit menangani potensi gangguan ketertiban masyarakat.

BACA JUGA:Ngamar, Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan

“Secara khusus jumlah kasusnya memang menurun. Namun dari pandangan kami, angka 40 itu masih banyak. Kami tekankan kedepan lebih gesit lagi untuk menangani kasus amoral karena mengganggu ketertiban umum,” ujarnya Kamis (29/12/2022).

Diakui Erwin, khusus untuk kasus amoral berupa tangkapan pasangan bukan suami isteri yang berduaan di kamar hotel.

Sebagian besar bukan masyarakat Bengkulu Selatan, namun yang tertangkap adalah warga luar kabupaten yang memanfaatkan hotel di BS untuk berbuat mesum.

BACA JUGA:PLN Ganti Meteran Listrik dengan Smart Meter, Apa Itu Smart Meter? Berikut Penjelasannya

“Yang terakhir itu enam orang diduga pasangan mesum yang tertangkap. Namun keenamnya adalah warga Provinsi Sumsel,” kata Erwin.

Meski tidak semua pelaku tindak amoral dikenaik Tindak Pidana Ringan (tipiring), para pelaku tetap mendapatkan pembinaan khusus dan diwajibkan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan di kemudian hari.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Ditutup Malam Hari

“Tapi tahun depan, yang berpotensi menganggu ketertiban dan melanggar Perda akan langsung diajukan Tipiring karena dasar hukumnya ada Perda Trantibum,” demikian Erwin. (rzn)

Sumber: