Anda Pemegang KIS BPJS Kesehatan? Selamat, Anda Bisa Dapat Saldo DANA Gratis dari Pemerintah, Cek di Sini

Anda Pemegang KIS BPJS Kesehatan? Selamat, Anda Bisa Dapat Saldo DANA Gratis dari Pemerintah, Cek di Sini

ilustrasi bansos-istimewa-sumeks.disway.id

JAKARTA, RASELNEWS.COM – Kabar baik kembali disampaikan pemerintah bagi masyarakat seluruh Indonesia.

Beberapa bantuan sosial (bansos) di tahun 2023 akan diberikan.

Salah satunya menyasar kepada mereka yang terdaftar atau pemegang KIS BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Peluang Honorer Diangkat Langsung PNS Tanpa Tes Terbuka Lebar, Segera Penuhi 2 Syarat Ini

Bukan satu bantuan, pemegang KIS BPJS ini akan mendapatkan 4 jenis bansos.

Salah satu diantaranya dalam bentuk saldo DANA gratis.

Hanya saja, penerima tetap harus memenuhi persyaratan atau kriteria yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:KPU Pastikan Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Tak Diperpanjang Lagi, Kota Medan Bersaing Ketat

Klaim Saldo DANA gratis ini bisa didapatkan dengan cara melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Jika belum terdaftar, segera daftarkan KIS BPJS.

Melansir dari linggaupos.disway.id sebenarnya ada dua cara mendaftar KIS BPJS Kesehatan yaitu melalui online dan offline.

Berikut persyaratan mendaftar KIS BPJS:

BACA JUGA:Dukung Pemulihan Ekonomi, Transaksi BNIDirect Tumbuh Positif

1. Keluarga bukan pekerja penerima upah atau PBPU

2. Seluruh anggota keluarga wajib didaftarkan sesuai data di kartu keluarga (KK)

3. Dapat mendaftar di kantor BPJS terdekat

4. Melengkapi dokumen yang diperlukan yakni KTP,KK atau Kartu Domisili dan pas foto berwarna ukuran 3x4 satu lembar.

BACA JUGA:Protes Uang Jajan Tak Sesuai, Remaja Bengkulu Nekat Bakar Diri

5. Menandatangani surat pernyataan

6. Anak angkat bisa didaftarkan dengan menyerahkan bukti yang sah dari pengadilan

7. Pendaftaran dapat diwakilkan jika calon peserta tidak bisa melakukan pendaftaran sendiri dengan membawa surat kuasa bermaterai.

Jika persyaratan pembuatan KIS terpenuhi barulah anda pilih cara pendaftaran:

BACA JUGA:Tegas!!! Bupati Kaur Nilai DD 2022 Kurang Tepat, Penerima BLT-DD Salah Sasaran

Pendaftaran offline:

1. Kunjungi kantor BPJS terdekat

2. Siapkan berkas-berkas persyaratan yang telah disebutkan di atas

3. Buat surat keterangan tidak mampu dari kelurahan domisili

BACA JUGA:Izin Belum Lengkap, PT ABS di Bengkulu Selatan Tetap Beroperasi, DPRD : Ini Merugikan Daerah

4. Membawa surat pengantar pendaftar KIS dari puskesmas

5. Serahkan berkas ke kantor BPJS

6. Isi formulir dengan lengkap dan kembalikan kepada petugas

7. Tunggu proses percetakan kartu

BACA JUGA:Kabar Baik!!! Calon Anggota PPS Pemilu 2024 Bisa Langsung Lulus, Ini Syaratnya

8. Pemegang kartu sudah bisa mendapatkan pelayanan rumah sakit ruang kelas III

Pendaftaran online:

1. Download aplikasi mobile JKN pada smartphone

2. Lakukan pendaftaran

3. Pilih “Pendaftaran Peserta Baru” kemudian baca seluruh ketentuan pendaftaran dan pilih “setuju”

4. Isi nomor NIK dan masukkan kode captcha

BACA JUGA:Ribuan Pelanggan PLN Bengkulu Selatan Nunggak Bayar, Dedi: Satu Bulan Saja, Kita Putus

5. System akan menampilkan data daftar keluarga dan calon peserta JKN-KIS dan isi semua data diri yang diperlukan

6. Pilih fasilitas Kesehatan tingkat pertama atau FKTP yang diinginkan, termasuk dokter gigi

7. Isi email, pihak BPJS akan mengirimkan kode verifikasi ke email tersebut.

BACA JUGA:Kesehatan Warga Tidak Mampu Tetap Dijamin, Pemkab BS 'Senggol' Camat, Lurah dan Kades

8. Salin kode verifikasi yang telah masuk di email ke aplikasi

9. Kartu fisik akan dikirimkan ke alamat pendaftar paling lambat enam hari setelah proses pendaftaran.

Jika persyaratan dan pembuatan KIS BPJS sudah selesai, pastikan juga Anda terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). (**)

Sumber: