Kesehatan Warga Tidak Mampu Tetap Dijamin, Pemkab BS 'Senggol' Camat, Lurah dan Kades

Kesehatan Warga Tidak Mampu Tetap Dijamin, Pemkab BS 'Senggol' Camat, Lurah dan Kades

Asisten I Setkab Bengkulu Selatan, Isran Kasiri M.Si memimpin rapat pembahasan penambahan kuota Jamkesda tahun 2023, Rabu (28/12/2022)-wawan suryadi-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Pemerintah tetap menjamin pelayanan kesehatan bagi warga tidak mampu di tahun 2023.

Nah, di Kabupaten Bengkulu Selatan, sebagai upaya menjamin kesehatan tersebut, di tahun anggaran 2023, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemda) Bengkulu Selatan kembali mengalokasikan anggaran program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

BACA JUGA:Tahun Depan, Anggaran Tunjangan Profesi Guru Berkurang

Anggaran yang disiapkan sebesar Rp2,7 miliar itu dialokasikan dalm APBD Bengkulu Selatan tahun 2023 untuk pembayaran premi kepesertaan Jamkesda.

Karena anggaran yang disediakan fantastis, Pemda Bengkulu Selatan mulai membahas persiapan penambahan kuota penerima Jamkesda.

BACA JUGA:Warga Ibul Dibekuk Tim Totaici Polres Bengkulu Selatan: Ketika Diperiksa, Ternyata 'Pemain Lama'

Sebagai langkah awal, Asisten I Setkab Bengkulu Selatan bersama OPD teknis sudah menggelar rapat perihal penambahan kuota Jamkesda tahun 2023 yang belum terpenuhi.

Rapat tersebut dipimipin langsung Asisten I Setkab BS Isran Kasiri, S.IP, M.Si serta dihadiri Kepala Dinas Kesehatan BS Didi Ruslan M.Si, perwakilan Dinas Sosial (Dinsos) BS dan perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) BS.

BACA JUGA:9 Kecamatan di Bengkulu Selatan Ini Rawan Bencana, Masuk Zona Merah, Orange dan Kuning

Isran menyebutkan, sesuai anggaran yang tersedia, kuota Jamkesda tahun 2023 akan menyasar 6.016 orang masyarakat kurang mampu.

Hanya saja, tahun ini kuota hanya terpenuhi sebanyak 2.515 orang. Artinya, masih tersisa sebanyak 3.501 orang lagi kuota yang belum terpenuhi.

BACA JUGA:Oknum Polisi Bengkulu Gelapkan Uang Rutin Bhabinkamtibmas Rp300 Juta

Untuk itu, pihaknya berharap agar OPD terkait yakni Dinas Sosial bersama Camat, Lurah dan Kades segera menetapkan siapa saja masyarakat yang layak mendapatkan kuota Jamkesda.

Dengan ketentuan masyarakat bersangkutan belum mendapatkan layanan jaminan kesehatan nasional (JKN).

BACA JUGA:Viral Perempuan Hamil Rampok Toko Emas, Alasannya: Ngidam
"Kami targetkan, dalam dua tiga hari ke depan atau paling lambat tanggal 31 Desember 2022 ini data 3.501 calon penerima sudah didapat.

Sehingga, pada tahun 2023 nanti Jamkesda sudah bisa digunakan masyarakat," kara Isran.

Untuk mempercepat langkah pemenuhan kuota tersebut pihak Disdukcapil Bengkulu Selatan diminta mengirimkan surat ke pihak kecamatan, kelurahan dan desa.

BACA JUGA:Resmi!! Tahun 2023 Pertalite Dibatasi, CNG Menjadi Pengganti

Surat tersebut bertujuan agar desa dapat mendata siapa masyarakat yang layak menerima bantuan Jamkesda. (one)

Sumber: