Oknum Polisi Bengkulu Gelapkan Uang Rutin Bhabinkamtibmas Rp300 Juta
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno-DOK-raselnews.com
BENGKULU, RASELNEWS.COM - Seorang oknum polisi di Bengkulu, yang berdinas di Polres Mukomuko, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan penggelapan uang rutin Bhabinkamtibmas.
oknum polisi berinisial RR ini bisa menggelapkan uang rutin tersebut lantaran berperan sebagai Bendahara Keuangan Polres Mukomuko.
BACA JUGA:Viral Perempuan Hamil Rampok Toko Emas, Alasannya: Ngidam
Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Agung Wicaksono mengatakan uang yang digelapkan merupakan dana rutin Bhabinkamtibmas di Polres Mukomuko tahun anggaran 2022 senilai lebih kurang Rp300 juta.
"Anggota ini telah melarikan diri dan ditetapkan DPO," tegas Kapolda, Rabu (28/12).
BACA JUGA:Resmi!! Tahun 2023 Pertalite Dibatasi, CNG Menjadi Pengganti
Ditambahkan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, kerugian negara Rp 300 juta tersebut memang telah dikembalikan oleh oknum polisi RR
Namun proses hukumnya tetap berjalan dan ditetapkan DPO karena RR melarikan diri.
BACA JUGA:Ingat, Pemerintah Sudah Siapkan Dana Rp470 Triliun untuk Bansos, Segera Lengkapi Syarat Ini
"Uangnya sudah dikembalikan, memang kerugian negara sudah tidak ada. Namun tetap masuk dalam DPO karena melarikan diri," beber Sudarno.
Dikatakan Sudarno, RR berpangkat bintara itu juga telah dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) karena melalaikan tugas.
BACA JUGA:Pendaftar PPS Pemilu 2024 di Seluma Tembus 2.000 Lebih
"Kalau tertangkap, nanti tetap kami proses," tegas Sudarno.
Sementara itu, Data Polda Bengkulu, pada 2022, Bidpropam Polda Bengkulu menangangi 52 pelanggaran kode etik yang dilakukan personel Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Daerah Terkaya di Provinsi Bengkulu: Kota Bengkulu Nomor 1, Kabupaten Bengkulu Selatan?
Dari sejumlah pelanggaran itu, 25 perkara sudah diselesaikan dan sisanya masih dalam penanganan. (cia)
Sumber: