Warga Ibul Dibekuk Tim Totaici Polres Bengkulu Selatan: Ketika Diperiksa, Ternyata 'Pemain Lama'

Warga Ibul Dibekuk Tim Totaici Polres Bengkulu Selatan: Ketika Diperiksa, Ternyata 'Pemain Lama'

Tim Totaici Polres Bengkulu Selatan menangkap Tsk pencuri senapan angin dan tabung gas ditangkap -sugio aza putra-raselnews.com

BENGKUU SELATAN, RASELNEWS.COM - Pemuda berinisial AW (19), warga Trans Melao Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan Polres Bengkulu Selatan.

Itu setelah pemuda tersebut diringkus Tim Totaici Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan akibat diduga mencuri satu unit senapan angin dan tabung gas elpiji 3 kilogram milik Agatha Susi Susanti (29), warga setempat.

BACA JUGA:Oknum Polisi Bengkulu Gelapkan Uang Rutin Bhabinkamtibmas Rp300 Juta

Pencurian dilakukan tersangka pada Minggu (25/12/2022) lalu. Ketika itu sekitar pukul 17.48 WIB korban sedang berkunjung ke rumah tetangganya dalam rangka merayakan Natal.

Rumah korban pun dalam keadaan kosong. Kesempatan itulah yang dimanfaatkan tersangka melancarkan aksinya.

Tersangka masuk rumah korban kemudian mengambil satu pucuk senapan angin dan tabung gas elpiji.

BACA JUGA:9 Kecamatan di Bengkulu Selatan Ini Rawan Bencana, Masuk Zona Merah, Orange dan Kuning

Tersangka juga sempat menggeledah seisi rumah korban, tapi tidak menemukan barang berharga lainnya.

Korban baru mengetahui rumahnya dimasuki maling ketika pulang dari rumah tetangganya.

Dia melihat isi rumahnya berantakan. Korban dan suaminya langsung mengecek keberadaan barang.

BACA JUGA:Viral Perempuan Hamil Rampok Toko Emas, Alasannya: Ngidam

Ternyata senapan angin milik suaminya dan tabung gas elpiji hilang. Korban mengalami kerugian materil sekitar Rp3 juta.

Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK disampaikan Kanit Pidum, Ipda Dodi Heriansyah mengatakan, tersangka sudah ditahan.

BACA JUGA:Ingat, Pemerintah Sudah Siapkan Dana Rp470 Triliun untuk Bansos, Segera Lengkapi Syarat Ini

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

Kepada polisi, tersangka mengaku beraksi sendiri. Senapan angin dan tabung gas elpiji yang dicuri dari rumah korban sudah dijual.

BACA JUGA:Resmi!! Tahun 2023 Pertalite Dibatasi, CNG Menjadi Pengganti

Uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk foya-foya.

“Tersangka ini berstatus residivis, sebelumnya pernah masuk penjara karena melakukan pencurian,” ujar Kanit Pidum. (yoh)

Sumber: