Alhamdulillah, Peluang Honorer Diangkat Langsung PNS Tanpa Tes Terbuka Lebar, Segera Penuhi 2 Syarat Ini

Alhamdulillah, Peluang Honorer Diangkat Langsung PNS Tanpa Tes Terbuka Lebar, Segera Penuhi 2 Syarat Ini

Seleksi CPNS dan PPPK 2024 di Pemkab Bengkulu Selatan Merata untuk Seluruh OPD, Ini Formasinya-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM – Harapan para tenaga honorer di Indonesia untuk dapat diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) mulai terbuka lebar.

Ini setelah adanya pengajuan RUU ASN yang memuat revisi UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kabar baiknya lagi, RUU tersebut yang segera diproses DPR RI.

BACA JUGA:Bersiap!!! Tahun 2023 Pemkab Bengkulu Selatan Gelar Seleksi CPNS, 2 Formasi Jadi Prioritas

Di pasal 131A RUU ASN ditegaskan bahwa tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak bisa langsung diangkat menjadi PNS.

Revisi ini cukup beralasan. Dari naskah RUU ASN, beberapa ketentuan dalam UU Nomor 5 tahun 2014 dinilai menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum.

BACA JUGA:Tahun Depan Bakal Ada Penerimaan CPNS?

Dimana, ada narasi mengenai nasib tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS dan tenaga kontrak.

Disebutkan dalam penjelasan RUU ASN disebutkan bahwa diperlukan tindakan afirmatif untuk melindungi hak tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS dan tenaga kontrak.

Hanya saja, pengangkatan sebagai PNS tanpa tes ini tidak berlaku bagi semua honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak.

BACA JUGA:6 Instansi Rekrut CPNS Lulusan SMA di Tahun 2023

Hal itu berlaku bagi mereka yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai tanggal 15 Januari 2014.

Nah, tenaga honorer yang memenuhi persyaratan tersebut wajib diangkat menjadi PNS secara langsung tanpa perlu mengikuti proses seleksi.

Tenaga honorer cukup melewarti seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

BACA JUGA:90 Ribu Honorer Satpol PP Rancang Demo Besar-besaran, PNS Harga Mati!

Dalam RUU ASN juga menjelaskan 2 syarat yang bisa membuat tenaga honorer diangkat sebagai PNS tanpa tes.

Pertama, masa kerja. Pada pasal 131 A ayat 3 RUU ASN, disebutkan bahwa pengangkatan PNS memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama.

Maksudnya, honorer, pegawai pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang memiliki masa kerja paling lama akan lebih diprioritaskan untuk segera diangkat menjadi PNS.

BACA JUGA:Protes Uang Jajan Tak Sesuai, Remaja Bengkulu Nekat Bakar Diri

Ingat, pengangkatan PNS ini juga mempertimbangkan batasan usia pensiun pegawai sebagaimana tercantum dalam pasal 90.

Pada pasal 90 UU Nomor tahun 2014 disebutkan bahwa batas usia pensiun PNS adalah  58 tahun bagi pejabat administrasi, 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi.

BACA JUGA:9 Anggota Polisi Bengkulu Selatan Melanggar Disiplin, 2 Dipecat

Kedua, bidang pekerjaan. Syarat kedua ini juga berpengaruh pada prioritas pengangkatan PNS menurut RUU ASN. Hal ini diatur dalam pasal 131A ayat 3.

Pengangkatan PNS, menurut RUU ASN, memprioritaskan pegawai yang bekerja pada bidang fungsional, administratif, serta pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian. (**)

Sumber: