9 Anggota Polisi Bengkulu Selatan Melanggar Disiplin, 2 Dipecat
Kapolres Bengkulu Selatan merilis jumlah anggotanya yang melanggar displin di tahun 2022 Kamis (29/12/2022)-Sugio Aza Putra-raselnews.com
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - 9 anggota polisi yang bertugas di Polres Bengkulu Selatan melakukan pelanggaran disiplin sepanjang tahun 2022.
Semuanya telah mendapat sanksi tegas. Bahkan dua diantaranya disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
BACA JUGA:Tahun Depan, Anggaran Tunjangan Profesi Guru Berkurang
"Di tahun 2022 ini ada 9 personel yang melakukan pelanggaran. 7 orang pelanggaran disiplin, dan 2 orang KKEP," kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH dalam keterangannya saat press release capaian kinerja tahun 2022, Kamis (29/12/2022).
BACA JUGA:Kabar Baik!!! Calon Anggota PPS Pemilu 2024 Bisa Langsung Lulus, Ini Syaratnya
Selain dua orang yang diberi sanksi PTDH, tujuh personel lagi juga mendapat sanksi cukup berat.
Diantaranya demosi, mutasi penugasan ke luar wilayah Polres Bengkulu Selatan, penundaan kenaikan pangkat, dan penundaan ikut pendidikan.
Pelanggaran disiplin yang dilakukan Polres Bengkulu Selatan beragam.
BACA JUGA:Stop Nyalakan Petasan di Malam Tahun Baru
Dua personel yang disanksi PTDH karena pergi meninggalkan tugas dalam waktu lama tanpa keterangan yang jelas.
Sedangkan personel lain melakukan pelanggaran yang mengarah ke pidana, seperti pengancaman dan penganiayaan.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Wanita 60 Tahun di Kaur Hilang Usai Antar Nasi, Warga 3 Desa Turun Gunung
Kapolres berharap kedepannya seluruh personel dapat menjalankan tugas lebih baik.
Hindari pelanggaran disiplin karena dapat merugikan diri sendiri dalam pengabdian sebagai Anggota Polri.
BACA JUGA:Akal Bulus Pengendara Hindari ETLE: Nopol Ditutup, Gunakan Plat Palsu, Kapolda: Tilang Manual!!!
"Kedepannya jajaran Polres Bengkulu Selatan akan melaksanakan tugas lebih baik lagi, kekurangan akan menjadi bahan evaluasi dan diperbaiki.
Kami juga berharap dukungan dan kerjasama semua pihak dalam menjalankan tugas dilapangan," kata Kapolres. (yoh)
Sumber: