Pendaftaran PPS di 62 Desa di Kabupaten Kaur dan 4 Desa di Kabupaten Seluma Diperpanjang
Ilustrasi Pemilu legislatif tahun 2024, 3 anggota DPRD Bengkulu Selatan berencana maju sebagai celeg DPRD Provinsi-DOK-raselnews.com
KAUR - SELUMA, RASELNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur dan KPU Seluma memperpanjang masa pendaftran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.
Perpanjangan sama pendaftaran PPS ini berlaku di 62 Desa Di Kabupaten kaur dan 4 Desa di kabupaten Seluma. Pasalnya di desa tersebut pendaftar PPS masih kurang dari kuota yang ditetapkan KPU. Padahal untuk menggelar seleksi PPS, minimal pendaftar enam orang setiap desa.
BACA JUGA:Horeee...Ternyata Bukan Cuma Satu, Pendaftar PPS Pemilu 2024 di 22 Desa Ini Juga Langsung Lulus
“Secara umum pendaftar PPS di Kabupaten Kaur membludak. Tetapi jumlah itu menumpuk hanya di beberapa desa saja. Masih ada 62 desa yang kurang pendaftar, pendaftaran di 62 desa itu diperpanjang hingga 2 Januari," kata Ketua KPU Kaur Yuhardi SIP, MH.
Disampaikan Yuhardi, perpanjangan masa pendaftaran PPS ini sudah diumumkan lewat media sosial KPU Kaur. Desa yang mengalami masa perpanjangan pendaftaran PPS ini berada di 15 kecamatan.
Sementara itu, Anggota KPU Seluma Divisi Teknis Penyelenggara dan Partisipasi Masyarakat, Edi Ansori mengatakan jumlah pelamar PPS masih sangat kurang. Jumlah pendaftar PPS di Seluma mencapai 2.539 orang.
Edi mengatakan pendaftar dari kalangan PNS dan perangkat desa tidak dilarang. Bahkan tidak mengharuskan mendapatkan rekomendasi atau izin dari atasan.
"Untuk PNS bahkan perangkat desa silahkan jika ada yang berminat. Tidak ada larangan untuk menjadi penyelenggara pemilu," tegasnya.
Untuk seleksi administrasi sendiri, Edi mengatakan akan dilaksanakan setelah penutupan pendaftaran. “Nantinya seleksi tertulis akan dilaksanakan dengan sistem computer assited test (CAT),” pungkas Edi. (jul/rwf)
Sumber: ketua kpu kaur dan ketua kpu seluma