Ingat, Guru Penerima Tamsil Wajib Mengajar 24 Jam, Kabid PTK: Tak Sanggup Minggir !
Kabar Baik! Kemenag Buka Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 , Calon Guru Tersenyum-istimewa-disway.id
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Para guru penerima tunjagan Tambahan Penghasilan (Tamsil) atau lebih dikenal dengan tunjangan non sertifikasi, diwajibkan memenuhi jam mengajar 24 jam.
Apabila kewajiban tersebut kurang, maka dana yang dianggarkan Kemendikbud RI tersebut tidak bisa dicairkan dan akan dialihkan kepada penerima yang berhak.
BACA JUGA:Tahun Depan, Anggaran Tunjangan Profesi Guru Berkurang
“Masih banyak guru yang belum memahami ketika masa pencairan Tamsil, mereka tidak lagi tervalidasi datanya.
Hal tersebut, lantaran kewajiban mereka perihal jam mengajar kurang. Makanya, yang tidak sanggup ngajar 24 jam minggir sajalah,” tegas Kabid PTK Disdikbud BS, Amir Syopian, M.Pd.
BACA JUGA:Bengkulu Selatan Berdarah: 2 Pemuda Ditikam di Tempat Hiburan Malam Pasar Bawah
Selama ini penerima Tamsil hanya memahami kewajiban mereka sebagaimana syarat terlampir yakni bersatus PNS dan telah mengabdi sekurangnya satu tahun setelah pengangkatan.
Sementara kewajiban mengajar masih mereka abaikan karena berpikir bahwa guru penerima tunjangan sertifikasilah yang harus mengajar lebih banyak.
“Antara guru sertifikasi dan penerima Tamsil sama tugasnya. Hanya saja, mereka ini berbeda dalam segi besaran tunjangan.
Karena penerima sertifikasi atau TPG, sudah lebih dulu mengikuti pendidikan PPG,” beber Amir.
Adanya aturan tersebut juga diharapkan menjadi salah satu motivasi utama para guru agar bekerja lebih maksimal.
BACA JUGA:Tok!!! Pesangon Karyawan PHK Maksimal 9 Kali Upah, Presiden KSPI: Perppu Ciptaker Merugikan Buruh
Apalagi kebutuhan pembelajaran saat ini semakin padat ditambah lagi berbagai ekstrakulikuler atau tambahan belajar siswa yang juga harus dipenuhi.
“Kami yakin para guru dapat memenuhi kewajibannya dan berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan,” pungkas Amir. (rzn)
Sumber: