Perppu Cipta Kerja: Libur Cuma 1 Hari, Cuti Panjang Dihapus, Tapi Karyawan Boleh Nikahi Teman di Kantor
--
JAKARTA, RASELNEWS.COM - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah diteken Presiden Jokowi, menimbulkan beberapa polemik.
Mulai dari libur yang cuma satu hari dalam sepekan, hingga hak cuti karyawan yang dihapus.
Tetapi disisi lain, Perppu Cipta Kerja juga mengatur terkait pernikahan.
BACA JUGA:Catat!!! Hasil Tes Tertulis dan Wawancara PPK dan PPS Pemilu 2024 Diumumkan KPU
Dimana, seorang karyawan boleh menikahi temannya di kantor yang sama.
Aturan tentang waktu istirahat dan hak libur bagi para pekerja tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b pada Perppu Cipta Kerja.
Pasal tersebut menyatakan:
BACA JUGA:Sertifikat Halal Gratis 2023 Dibuka: 1 juta Kuota, Usaha Sembelihan Wajib Nyimak, Berikut Syarat & Cara Daftar
"Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
BACA JUGA:Alhamdulillah Kondisi Wabup Kaur Sudah Membaik, Keluarga: Sudah Bisa Ngobrol
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu."
Dengan ini, Perppu Cipta Kerja menghapus hak libur karyawan dari yang sebelumnya dua hari dalam seminggu.
Hanya saja, Perppu Cipta Kerja tetap memungkinkan bagi karyawan mendapat jatah libur sebanyak dua hari.
BACA JUGA:Dewan Minta OPD Tingkatkan Kinerja, Khususnya OPD Ini
Hal ini tertuang dalam Pasal 77 mengenai waktu kerja yaitu 7 jam atau 8 jam sehari. Tergantung pada jam kerja yang diterapkan.
Sementara aturan memperbolehkan karyawan menikah dengan teman kantor dalam perusahaan yang sama tercantum dalam Pasal 153 ayat 1 huruf F.
Dalam hal ini, Perppu Cipta Kerja dengan tegas menyataan pihak perusahaan melarang pemutusan hubungan kerja atau pemecatan kepada karyawan yang menikah dengan teman sekantor.
BACA JUGA:Pendaftaran PPS di 62 Desa di Kabupaten Kaur dan 4 Desa di Kabupaten Seluma Diperpanjang
"Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja kerja kepada pekerja/buruh dengan alasan mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan," tulis pasal tersebut.
Sementara itu, hilangnya hak karyawan dalam cuti panjang dikritisi anggota DPR Komisi IX Fraksi Partai Demokrat Lucy Kurniasari.
BACA JUGA:Pemda Bengkulu Selatan Pastikan Penanganan Inflasi Daerah Berlanjut, Ini Kata Sekda
Dalam Perpu Cipta Kerja, aturan soal waktu istirahat dan cuti tertuang dalam pasal 79. Perppu menghapus ayat d poin 2 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur soal istirahat panjang.
Jika sebelumnya istirahat panjang diatur dalam UU Ketenagakerjaan dengan durasi minimal 2 bulan, aturan soal istirahat panjang dalam Perpu Cipta Kerja diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama perusahaan tertentu.
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024 Disdukcapil Bengkulu Selatan Fokus Rekam Data Pemilih Pemula
Ditegaskan Lucy, Perppu Cipta Kerja tidak berpihak kepada pekerja.
Dalam Perpu Ciptaker, Lucy mencontohkan pasal yang mengatur soal waktu istirahat dan cuti.
Menurutnya, cuti panjang dihilangkan dalam aturan itu. Padahal, cuti panjang merupakan hak yang mestinya diberikan kepada pekerja.
BACA JUGA:Aturan Baru!!! Gaji Rp5 Juta Kena Pajak Rp300 Ribu, Berikut Hitungannya
“Melalui cuti panjang, diharapkan pekerja dapat memulihkan fisik dan psikisnya sehingga dapat kembali bekerja lebih bugar dan meningkatkan kinerjanya,” tegas Lucy. (**)
Sumber: