Aturan Baru!!! Gaji Rp5 Juta Kena Pajak Rp300 Ribu, Berikut Hitungannya
Ilustrasi penghitungan pajak penghasilan pribadi-istimewa-raselnews.com
JAKARTA, RASELNEWS.COM - Pemerintah dan DPR mengubah batas penghasilan kena pajak (PKP) bagi masyarakat Indonesia.
Perubahan ini tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Aturan ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Butuh 586 Pantarlih Pemilu 2024, Cek Syarat dan Jadwal Perekrutan
"Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun," tulis PP Nomor 55 Tahun 2022 tersebut.
BACA JUGA:Gangguan Kamtibmas di Kaur Meningkat
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama DPR telah memperbarui batas penghasilan kena pajak atau PKP.
Semula, masyarakat yang tidak terkena pajak penghasilan atau PTKP adalah karyawan dengan gaji sebesar Rp4,5 juta per bulannya.
BACA JUGA:Tragedi Wabup Kaur di Malam Tahun Baru, Gubernur: Ini Menjadi Pelajaran
Sementara dalam regulasi baru, kini batas penghasilannya dinaikan menjadi Rp 5 Juta per bulan. Artinya, pekerja dengan gaji minimal Rp 5 juta dalam sebulan akan terkena pajak penghasilan (PPh).
Aturan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PP Nomor 55 Tahun 2022.
Sehingga, pekerja dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tak lagi dikenakan PPh atau menjadi PTKP.
Persentase pengenaan pajak PPh berdasarkan Pasal 21 masih sama, yaitu sebesar 5 persen. Dalam aturan baru ini, hanya batas PTKP yang berubah.
BACA JUGA:Bencana Malam Tahun Baru di Bengkulu: Wabup Kaur dan Saudara Kembar Terluka Parah, 2 Bocah Terbakar
Berikut ini perbedaannya tarif pajak penghasilan terbaru sesuai UU HPP yang sudah berlaku
Ada pun besaran tarif pajak penghasilan yang lama dan mengacu pada UU PPh adalah sebagai berikut:
Rp0 – Rp50.000.000 dikenakan tarif 5%
Rp50.000.000 – Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%
Rp250.000.000 – Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%
Rp500.000.000 ke atas, dikenakan tarif 30%
BACA JUGA:Sayang....9 Formasi PPPK Kaur dan 5 Formasi Bengkulu Selatan Akhirnya Hangus
UU HPP
Sedangkan pada besaran tarif pajak penghasilan sesuai dengan UU HPP adalah sebagai berikut:
Rp0 – Rp60.000.000 dikenakan tarif 5%
Rp60.000.000 – Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%
Rp250.000.000 – Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%
Rp500.000.000 – Rp5 miliar, dikenakan tarif 30%
Rp5 miliar ke atas, dikenakan tarif 35%
BACA JUGA:Pencurian Mobil Digagalkan Warga, Pemuda Bengkulu Selatan Babak Belur
Contoh Menghitungnya
Lalu, seperti apa penghitungan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak tersebut? Simak penjelasannya:
1. Penghasilan Rp5.000.000/bulan atau Rp60.000.000/tahun
Rumusnya:
PKP = Penghasilan per tahun – PTKP
BACA JUGA:Jenis Kembang Api yang Diletuskan Wabup Kaur Termasuk Dilarang?
Rp60.000.000 – Rp54.000.000 = Rp6.000.000
Karena hasilnya Rp6.000.000 maka tarif pajak yang dibayarkan cukup tarif pajak lapisan 1, yaitu 5%.
Jadi, besaran pajak = 5% x Rp6.000.000 = Rp300.000/tahun
2. Penghasilan Rp9.00.000/bulan atau Rp108.000.000/tahun
BACA JUGA:MenPAN-RB Pastikan Rencana Pensiun Dini Massal PNS Tak Pengaruhi Rekrutmen PPPK, 2 Formasi Ini Tetap Prioritas
Rp108.000.000 – Rp54.000.000 = Rp54.000.000
Hasilnya Rp54.000.000, jadi tarif pajaknya juga masih lapisan 1 yakni 5%.
Berbeda dengan tarif sebelumnya yang batas lapisan 1 hanya sampai Rp50.000.000.
Pada peraturan baru lapisan 1 besaran tarif pajak maksimal Rp60.000.000. Sehingga hasil dari contoh di atas, masih dikenakan tarif pajak lapisan 1, yaitu 5%.
BACA JUGA:Sah! Mulai 1 Januari 2023, Aplikasi WhatsApps 47 HP Ini Disuntik Mati, 2 Diantara HP Mahal, Cek Sekarang,
Besaran pajak yang harus dibayar = 5% x Rp54.000.000 = Rp2.700.000/tahun
3. Penghasilan Rp15.000.000/bulan atau Rp180.000.000
Rumusnya:
PKP = Penghasilan per tahun – PTKP
Rp180.000.000 – Rp54.000.000 = Rp126.000.000
BACA JUGA:Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPK Pemilu 2024
Hasilnya lebih dari Rp60.000.000, maka wajib pajak dengan penghasilan ini dikenakan 2 lapisan, yaitu:
Lapisan 1 sebesar 5%
Lapisan 2 sebesar 15%
Hasil dari lapisan 1:
Rp60.000.000 x 5% = Rp3.000.000
Hasil dari lapisan 2:
Rp126.000.000 – Rp60.000.000 = Rp66.000.000
BACA JUGA:Inalillahi, Kabar Duka Datang dari Direktur RSUD Kaur, Keluarga Wabup Diminta Bersabar
Rp66.000.000 x 15% = Rp9.900.000
Total besaran pajak yang harus disetor = Rp3.000.000 + Rp9.900.000 = Rp12.900.000
Dengan aturan ini, artinya pekerja dengan penghasilan Rp 5 juta dalam sebulan akan dikenakan pajak sebesar Rp 300 ribu setiap tahunnya.
Di sisi lain, karyawan dengan penghasilan lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta per bulan dikenakan pajak sebesar 15 persen.
BACA JUGA:Jelang Tahun Baru, 22 Polisi Polres Bengkulu Selatan Naik Pangkat
Penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta, tarif PPh yang dikenakan sebesar 25 persen.
Selanjutnya, penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar dikenakan pajak 30 persen. Terakhir, penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35 persen. (**)
Sumber: