Aturan Baru!!! Gaji Rp5 Juta Kena Pajak Rp300 Ribu, Berikut Hitungannya

Aturan Baru!!! Gaji Rp5 Juta Kena Pajak Rp300 Ribu, Berikut Hitungannya

Ilustrasi penghitungan pajak penghasilan pribadi-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Pemerintah dan DPR mengubah batas penghasilan kena pajak (PKP) bagi masyarakat Indonesia.

Perubahan ini tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Aturan ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Butuh 586 Pantarlih Pemilu 2024, Cek Syarat dan Jadwal Perekrutan

"Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun," tulis PP Nomor 55 Tahun 2022 tersebut.

BACA JUGA:Gangguan Kamtibmas di Kaur Meningkat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama DPR telah memperbarui batas penghasilan kena pajak atau PKP.

Semula, masyarakat yang tidak terkena pajak penghasilan atau PTKP adalah karyawan dengan gaji sebesar Rp4,5 juta per bulannya.

BACA JUGA:Tragedi Wabup Kaur di Malam Tahun Baru, Gubernur: Ini Menjadi Pelajaran

Sementara dalam regulasi baru, kini batas penghasilannya dinaikan menjadi Rp 5 Juta per bulan. Artinya, pekerja dengan gaji minimal Rp 5 juta dalam sebulan akan terkena pajak penghasilan (PPh).

Aturan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PP Nomor 55 Tahun 2022. 

BACA JUGA:Mau Ketawa Takut Dosa!!! Di Seluma, Bapak dan Anak Adi Jotos di Malam Tahun Baru, Penyebabnya? Memalukan

Sehingga, pekerja dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tak lagi dikenakan PPh atau menjadi PTKP.

Persentase pengenaan pajak PPh berdasarkan Pasal 21 masih sama, yaitu sebesar 5 persen. Dalam aturan baru ini, hanya batas PTKP yang berubah.

BACA JUGA:Bencana Malam Tahun Baru di Bengkulu: Wabup Kaur dan Saudara Kembar Terluka Parah, 2 Bocah Terbakar

Berikut ini perbedaannya tarif pajak penghasilan terbaru sesuai UU HPP yang sudah berlaku

Ada pun besaran tarif pajak penghasilan yang lama dan mengacu pada UU PPh adalah sebagai berikut:

    Rp0 – Rp50.000.000 dikenakan tarif 5%
    Rp50.000.000 – Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%
    Rp250.000.000 – Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%
    Rp500.000.000 ke atas, dikenakan tarif 30%

BACA JUGA:Sayang....9 Formasi PPPK Kaur dan 5 Formasi Bengkulu Selatan Akhirnya Hangus

UU HPP

Sedangkan pada besaran tarif pajak penghasilan sesuai dengan UU HPP adalah sebagai berikut:

    Rp0 – Rp60.000.000 dikenakan tarif 5%
    Rp60.000.000 – Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%
    Rp250.000.000 – Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%
    Rp500.000.000 – Rp5 miliar, dikenakan tarif 30%
    Rp5 miliar ke atas, dikenakan tarif 35%

BACA JUGA:Pencurian Mobil Digagalkan Warga, Pemuda Bengkulu Selatan Babak Belur

Contoh Menghitungnya

Lalu, seperti apa penghitungan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak tersebut? Simak penjelasannya:

1. Penghasilan Rp5.000.000/bulan atau Rp60.000.000/tahun

Rumusnya:

PKP = Penghasilan per tahun – PTKP

BACA JUGA:Jenis Kembang Api yang Diletuskan Wabup Kaur Termasuk Dilarang?

Rp60.000.000 – Rp54.000.000 = Rp6.000.000

Karena hasilnya Rp6.000.000 maka tarif pajak yang dibayarkan cukup tarif pajak lapisan 1, yaitu 5%.

Jadi, besaran pajak = 5% x Rp6.000.000 = Rp300.000/tahun

2. Penghasilan Rp9.00.000/bulan atau Rp108.000.000/tahun

BACA JUGA:MenPAN-RB Pastikan Rencana Pensiun Dini Massal PNS Tak Pengaruhi Rekrutmen PPPK, 2 Formasi Ini Tetap Prioritas

Rp108.000.000 – Rp54.000.000 = Rp54.000.000

Hasilnya Rp54.000.000, jadi tarif pajaknya juga masih lapisan 1 yakni 5%.

Berbeda dengan tarif sebelumnya yang batas lapisan 1 hanya sampai Rp50.000.000.

Pada peraturan baru lapisan 1 besaran tarif pajak maksimal Rp60.000.000. Sehingga hasil dari contoh di atas, masih dikenakan tarif pajak lapisan 1, yaitu 5%.

BACA JUGA:Sah! Mulai 1 Januari 2023, Aplikasi WhatsApps 47 HP Ini Disuntik Mati, 2 Diantara HP Mahal, Cek Sekarang,

Besaran pajak yang harus dibayar = 5% x Rp54.000.000 = Rp2.700.000/tahun

3. Penghasilan Rp15.000.000/bulan atau Rp180.000.000

Rumusnya:

PKP = Penghasilan per tahun – PTKP

Rp180.000.000 – Rp54.000.000 = Rp126.000.000

BACA JUGA:Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPK Pemilu 2024

Hasilnya lebih dari Rp60.000.000, maka wajib pajak dengan penghasilan ini dikenakan 2 lapisan, yaitu:

    Lapisan 1 sebesar 5%
    Lapisan 2 sebesar 15%

Hasil dari lapisan 1:

Rp60.000.000 x 5% = Rp3.000.000

Hasil dari lapisan 2:

Rp126.000.000 – Rp60.000.000 = Rp66.000.000

BACA JUGA:Inalillahi, Kabar Duka Datang dari Direktur RSUD Kaur, Keluarga Wabup Diminta Bersabar

Rp66.000.000 x 15% = Rp9.900.000

Total besaran pajak yang harus disetor = Rp3.000.000 + Rp9.900.000 = Rp12.900.000

Dengan aturan ini, artinya pekerja dengan penghasilan Rp 5 juta dalam sebulan akan dikenakan pajak sebesar Rp 300 ribu setiap tahunnya.

Di sisi lain, karyawan dengan penghasilan lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta per bulan dikenakan pajak sebesar 15 persen.

BACA JUGA:Jelang Tahun Baru, 22 Polisi Polres Bengkulu Selatan Naik Pangkat

Penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta, tarif PPh yang dikenakan sebesar 25 persen.

Selanjutnya, penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar dikenakan pajak 30 persen. Terakhir, penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35 persen. (**)

Sumber: